Pokir DPRD Kutim Rp 240,5 Miliar, Kebal Realokasi Anggaran Covid-19

- Kamis, 5 November 2020 | 14:36 WIB
Pelaku dugaan gratifikasi di Kutai Timur (Kutim), saat dibeber oleh KPK tak lama sesudah diamankan.
Pelaku dugaan gratifikasi di Kutai Timur (Kutim), saat dibeber oleh KPK tak lama sesudah diamankan.

SAMARINDA–DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 yang dikomandoi Encek Firgasih punya kuasa yang teramat absolut. Realokasi dan refoccussing anggaran Covid-19 membuat semua perencanaan anggaran harus disusun ulang. Namun utak-atik anggaran itu, tak boleh menyisir pokok pikiran (pokir) para wakil rakyat.

Pada APBD Kutim 2020, terplot anggaran sebesar Rp 240,5 miliar. Uang daerah itu ditujukan untuk pelaksanaan pokir 40 anggota dewan. Jika kocek aspirasi para dewan sampai terpotong untuk penanganan Covid-19 di Kutim, jatah yang terpotong itu harus dirapel pada 2021. “Realokasi itu memangkas sekitar 35 persen APBD. Semua diambil dari belanja barang dan jasa di OPD di Kutim,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Edward Azran dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Dia jadi saksi terakhir yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, dua penyuap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kutim yang menyeret Ismunandar (bupati Kutim nonaktif) dan Encek Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif). Edward Azran sempat hadir di persidangan pada 28 September lalu bersama empat saksi lain. Sekretaris Daerah Kutim Irawansyah, salah satunya. Pemeriksaan yang panjang membuat pemeriksaannya ditunda. Upaya menghadirkan lagi kepala Bappeda Kutim ini terbentur karena yang bersangkutan sakit dan harus dirawat di rumah sakit hingga kini.

“Karena itu, kami minta agar keterangan saksi di BAP yang dibacakan,” ucap JPU KPK Ali Fikri dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda, (4/11). Kembali ke keterangan Edward Azran dalam BAP itu. Tak tergoyahkannya gelondongan anggaran untuk para wakil rakyat itu bermula dari sambutan Encek ketika dilantik menjadi Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024, medio September 2019.

Kala itu, Encek meminta ke eksekutif agar pokir tak diganggu dan semua yang diusulkan para dewan harus dipenuhi. Semua tahu, Encek merupakan istri dari Ismunandar, bupati Kutim saat itu. Selama tak ada titah jelas dari Ismu, maka isi sambutan itu pun menjelma dalam penyisihan anggaran. APBD pun dibelah seperti memotong semangka. Hebatnya lagi, di masa Encek memimpin, pokir yang diusulkan tak hanya memuat bentuk kegiatan dan lokasi aspirasi warga yang diserap lewat reses.

Usulan itu turut menuangkan nominal pengadaan barang dan jasa tersebut dan diplot di OPD mana anggarannya. Ini tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kutim bernomor 04/KEU-PA/III/2020 tertanggal 30 Januari 2020. Isinya, setiap dewan sudah punya jatah masing-masing yang bisa diutak-atik ke OPD mana diusulkan. Encek selaku ketua DPRD, dapat jatah pokir sebesar Rp 40 miliar. Lalu Asti Mazar dan Arfan, dua wakil ketua DPRD mendapat Rp 20 miliar. untuk anggota, nilainya beragam Rp 3-6 miliar. (lihat grafis)

Di rapat internal tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kutim, Edward Azran sempat mengusulkan agar nominal tersebut dihapus karena OPD yang memahami teknis pembiayaannya. “Karena banyak yang memplot dana pokirnya di bawah Rp 200 juta per kegiatan untuk menghindari lelang,” tuturnya. Upaya merevisi usulan pokir dalam surat ketua dewan itu hanya perdebatan di internal TAPD. Semua tak mungkin berani membantah perintah istri bupati yang duduk di legislatif. Selama belum ada titah merevisi dari Ismunandar.

“Pak Sekda (Irawansyah) selaku ketua TAPD saja tak berdaya menghadapi usulan (pokir DPRD) itu,” sambungnya. Menurut Edward, anggaran pokir dewan harusnya berada di setiap OPD bukan langsung diatur secara gelondongan. Alasan munculnya plot gelondongan untuk setiap wakil rakyat itu, kata dia dalam BAP, menggeser program kerja pemerintahan yang sudah disusun dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

“Yang selaras dengan RPJMD ada. Tapi, saya tak bisa memastikan berapa banyak yang sinkron itu,” katanya.

Tak hanya dewan, bupati dan wakil bupati punya jatah yang serupa. Jika pokir dewan berlindung di balik Permendagri 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Maka aspirasi kepala daerah dipayungi Permendagri 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Aspirasi bupati dan wakil itu terplot untuk menjalankan aspirasi masyarakat yang diterima kepala daerah namun tak bisa tertampung dalam musrenbang desa atau kecamatan. Dana aspirasi kepala daerah ini disetujui TAPD dan dewan untuk dituangkan dalam APBD.

Besarannya, bupati Rp 60 miliar dan Rp 40 miliar untuk wakil bupati. “Makanya diplot untuk bisa digunakan ketika tahun berjalan,” ucapnya.

Selepas keterangan itu dibacakan JPU, majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo memberikan kesempatan ke kedua terdakwa untuk menghadirkan saksi ad charge atau meringankan. Namun, dua rekanan itu memilih tak menghadirkan saksi tersebut. Agenda sidang pun semula hendak dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Namun, para terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan bahan untuk dibeber di persidangan. Dengan begitu, majelis hakim bersepakat untuk menunda dan akan kembali menggelar persidangan, 9 November mendatang. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X