Dia mengatakan, atas nama Komisi II, pihaknya berharap semua data-data itu dilaporkan. Jadi misalkan ketika data-data itu dilaporkan ke pemerintah provinsi, juga ada tembusan ke Komisi II DPRD Kaltim. Sehingga pihaknya bisa melihat perkembangan bisnis yang dilakukan perusda tiap tahun. Tidak hanya pelaporan pendapatan, tetapi juga penggunaan penyertaan modal. Baharuddin juga berharap jangan sampai ada kemacetan bisnis yang terjadi di perusda sehingga berakhir seperti PT AKU.
"Kalau saya satu saja. Jujur saja membuka itu. Kami tidak ada niat apa-apa. Kita sama-sama mengevaluasi. Soalnya ini kan duit rakyat. Apa yang terjadi di PT AKU bisa menjadi pelajaran perusda. Juga, baik diminta atau tidak diminta, kami berharap kawan-kawan segera menyerahkan laporan dan transparan. Enggak perlu ditutupi. Malah lebih senang kalau bisa diakses via elektronik. Diklik, langsung muncul. Sebab, tidak ada yang bisa ditutupi, ini duit rakyat," ungkapnya.
Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim M Sa'bani mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus Perusda PT Agro Kaltim Utama kepada aparat penegak hukum. "Silakan mempertanggungjawabkannya, kalau benar ya benar. Kalau salah ya itu konsekuensi dia karena menyalahgunakan kewenangan," tegas Sa'bani. Menurut dia, Pemprov Kaltim telah melakukan evaluasi hingga ditemukan kasus ini. Mulai evaluasi pemprov hingga audit dari BPK dan jadi bahan temuan. Kemudian, temuan itu jadi bahan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan.
"Agar hal ini tidak terulang, para pemegang kebijakan perusahaan maupun para direksi harus memiliki integritas yang baik. Mereka itu orang lama. Tentu dari kasus ini akan ada perubahan. Pasti kita harapkan orang yang duduk di perusahaan itu adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan tidak akan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan mereka," jelas Sa'bani.
Untuk diketahui, dugaan korupsi menyeruak dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Agro Kaltim Utama (AKU). Terendus Korps Adhyaksa Benua Etam awal 2020, tafahus yang bergulir menyingkap permainan lancung direktur utama perusahaan daerah (perusda) di bidang perkebunan itu dalam menilap anggaran daerah. Selasa (3/11), Kejati Kaltim merilis dua tersangka berinisial Y selaku direktur utama (dirut) PT AKU. Lalu N, direktur PT Dwi Palma Lestari. Keduanya diduga berkongkalikong memanipulatif penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sepanjang 2003-2010 dengan total sebesar Rp 27 miliar.
“Saat ini, kasus sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan BAP dari penyidik ke penuntut umum),” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin.