Direksi Perusda Diminta Jujur Laporkan Data, Pemprov Siapkan Evaluasi, Dorong Kejaksaan Usut Tuntas

- Kamis, 5 November 2020 | 14:34 WIB
Baharuddin Demmu
Baharuddin Demmu

SAMARINDA–Kasus hukum yang menimpa Perusda Agro Kaltim Utama (AKU) jadi alarm pemprov. Ketika memilih direksi, mengedepankan integritas. Lagi pula, terdapat uang rakyat dalam operasional perusda. Sehingga pengelolaannya seharusnya lebih transparan.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan, sejak mereka dilantik jadi legislator September 2019, urusan perusda menjadi salah satu fokus parlemen. Untuk diketahui, Pemprov Kaltim memiliki sembilan perusda. Terdiri dari Perusda Bankaltimtara, Melati Bhakti Satya (MBS), PT Bara Kaltim Sejahtera, PT Migas Mandiri Pratama, Perusda Ketenagalistrikan, Perusda Sylva Kaltim Sejahtera, Asuransi Bangun Askrida, Jaminan Perkreditan Daerah (Jamkrida), dan PT Agro Kaltim Utama (AKU). Perusda terakhir itu, kini tersandung hukum.

Baharuddin menuturkan, ada beberapa perusda yang tidak transparan. Pada saat awal baru dilantik, pihaknya pun memanggil satu demi satu perusda di Kaltim.

"Jadi, waktu itu bergilir, kita undang (direksi perusda) dalam rangka kita melakukan evaluasi, bagaimana dana-dana penyertaan modal itu dimanfaatkan penyertaan modal sesuai dengan tupoksi bisnisnya," terang dia kepada Kaltim Post, Rabu (4/11). Lanjut dia, saat itu ketika mengundang PT AKU, pihaknya kesulitan. Sebab, sudah lama perusahaan tersebut tidak berkantor di Jalan Basuki Rahmat, seperti perusda lainnya.

Sehingga, stafnya pun harus berkeliling untuk menyampaikan surat undangan tersebut. Tetapi, hasilnya nihil. "Akhirnya, kami kan sering bertemu dengan Biro Ekonomi (Kaltim). Nah di situlah kami menanyakan status PT AKU seperti apa. Dan kami minta kepada Biro Ekonomi," kisah Baharuddin. Dia melanjutkan, dari berbagai pertemuan itu, informasi berkembang bahwa ternyata PT AKU ini sudah tidak aktif. Sudah tidak menyumbangkan PAD karena sudah vakum. Mereka pun meminta kepada Biro Ekonomi untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PT AKU.

Jika ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal, Biro Ekonomi diminta melapor ke kejaksaan. Hingga akhirnya kasus ini terungkap, pihaknya pun mengapresiasi kerja kejaksaan. "Tugas Komisi II ini kan memang mengevaluasi. Ya alhamdulillah, kami bisa menjalankan tugasnya," kata politikus PAN tersebut. Baharuddin melanjutkan, kasus yang menjerat PT AKU menjadi warning bagi seluruh perusda di Kaltim, bahwa tak boleh bermain-main dan harus tertib administrasinya. "Jangan sampai kami sudah minta data ternyata tidak jelas datanya. Hal ini kan dia juga dikeluhkan fraksi-fraksi yang lain. Artinya, ini sudah bukti. Kalau tidak serius mengelola dan ada penyimpangan dana penyertaan modal, akibatnya ya begini," tegasnya.

Dia mengatakan, atas nama Komisi II, pihaknya berharap semua data-data itu dilaporkan. Jadi misalkan ketika data-data itu dilaporkan ke pemerintah provinsi, juga ada tembusan ke Komisi II DPRD Kaltim. Sehingga pihaknya bisa melihat perkembangan bisnis yang dilakukan perusda tiap tahun. Tidak hanya pelaporan pendapatan, tetapi juga penggunaan penyertaan modal. Baharuddin juga berharap jangan sampai ada kemacetan bisnis yang terjadi di perusda sehingga berakhir seperti PT AKU.

"Kalau saya satu saja. Jujur saja membuka itu. Kami tidak ada niat apa-apa. Kita sama-sama mengevaluasi. Soalnya ini kan duit rakyat. Apa yang terjadi di PT AKU bisa menjadi pelajaran perusda. Juga, baik diminta atau tidak diminta, kami berharap kawan-kawan segera menyerahkan laporan dan transparan. Enggak perlu ditutupi. Malah lebih senang kalau bisa diakses via elektronik. Diklik, langsung muncul. Sebab, tidak ada yang bisa ditutupi, ini duit rakyat," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim M Sa'bani mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus Perusda PT Agro Kaltim Utama kepada aparat penegak hukum. "Silakan mempertanggungjawabkannya, kalau benar ya benar. Kalau salah ya itu konsekuensi dia karena menyalahgunakan kewenangan," tegas Sa'bani. Menurut dia, Pemprov Kaltim telah melakukan evaluasi hingga ditemukan kasus ini. Mulai evaluasi pemprov hingga audit dari BPK dan jadi bahan temuan. Kemudian, temuan itu jadi bahan penyelidikan dan penyidikan kejaksaan.

"Agar hal ini tidak terulang, para pemegang kebijakan perusahaan maupun para direksi harus memiliki integritas yang baik. Mereka itu orang lama. Tentu dari kasus ini akan ada perubahan. Pasti kita harapkan orang yang duduk di perusahaan itu adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan tidak akan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan mereka," jelas Sa'bani.

Untuk diketahui, dugaan korupsi menyeruak dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Agro Kaltim Utama (AKU). Terendus Korps Adhyaksa Benua Etam awal 2020, tafahus yang bergulir menyingkap permainan lancung direktur utama perusahaan daerah (perusda) di bidang perkebunan itu dalam menilap anggaran daerah. Selasa (3/11), Kejati Kaltim merilis dua tersangka berinisial Y selaku direktur utama (dirut) PT AKU. Lalu N, direktur PT Dwi Palma Lestari. Keduanya diduga berkongkalikong memanipulatif penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sepanjang 2003-2010 dengan total sebesar Rp 27 miliar.

“Saat ini, kasus sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan BAP dari penyidik ke penuntut umum),” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin.

Dia mengungkapkan, tersangka Y dijemput paksa para beskal Kejati Kaltim di Bogor, Jawa Barat, 2 Oktober lalu. Tiga hari berselang, tersangka N menyusul ditahan. Praktik rasuah yang terjadi dalam penyertaan modal ini, sebut dia, bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim medio 2019. Kala itu, BPK merilis ada kejanggalan dari penyertaan modal yang hendak ditempuh Pemprov Kaltim ke perusda yang berhenti beroperasi dan berstatus sebagai badan usaha daerah nonaktif sejak 2014.

Temuan itu dilaporkan ke Kejati Kaltim awal 2020. Dari penelusuran hingga pengumpulan bahan dan keterangan, mengungkap adanya kerja sama yang dijalin PT AKU dengan sembilan perusahaan. Kerja sama itu dianggap janggal lantaran ke sembilan perusahaan itu tak bergerak di sektor perkebunan, seperti fokus kerja PT AKU sesuai Perda 6/2000 tentang Pembentukan Perusda Perkebunan Provinsi Kaltim yang diperbarui lewat Perda 12/2009. Opsi investasi lintas sektor usaha ke perusahaan lain memakai dana dari penyertaan modal Pemprov Kaltim. Lanjut Prihatin, sebenarnya bisa saja terjadi dan sah di mata hukum. Dengan catatan, disetujui badan pengawas perusda dan tercatat dalam evaluasi kerja perusda di Pemprov Kaltim.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X