Semula, PT DPL disebut memiliki kantor di Sangatta, Kutai Timur. “Selepas penahanan, terungkap perusahaan kedua tersangka ini berkantor di Perumahan Bumi Sempaja City, Samarinda Utara,” kata Prihatin. Hasil koordinasi Kejati Kaltim dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 29,7 miliar. “Perhitungan penyidik semula total loss atau sebesar nilai penyertaan modal Rp 27 miliar. Tapi menurut BPKP, ada pengakumulasian penyertaan modal dan laba yang mestinya bisa diperoleh dari kerja sama tersebut. Karena itu, kerugian diduga menjadi Rp 29,7 miliar,” bebernya.
Kejati pun menarget bakal melimpahkan kasus ini paling lambat awal November mendatang ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk diadili. Dalam keterangannya di laman resmi DPRD Kaltim, anggota Komisi II DPRD Kaltim Reza Fachlevi menyatakan jika investasi yang diguyur ke Perusda PT AKU teramat besar. Parahnya, sejak 2014, manajemen PT AKU belum menyampaikan laporan keuangannya. “Perusda ini didirikan tahun 2000 dengan investasi Rp 32 miliar, uang yang sangat besar,” katanya. (ryu/riz/k8)