Korupsi di Perusda AKU, Kerja Sama Fiktif Rugikan Kaltim Rp 29,7 M, Dua Direktur Tersangka

- Rabu, 4 November 2020 | 12:42 WIB

SAMARINDA-Bau amis rasuah menyeruak dari penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Agro Kaltim Utama (AKU). Terendus Korps Adhyaksa Benua Etam awal 2020, tafahus yang bergulir menyingkap permainan lancung direktur utama perusahaan daerah (perusda) di bidang perkebunan itu dalam menilep anggaran daerah.

Selasa (3/11), Kejati Kaltim merilis dua tersangka berinisial Y selaku direktur utama (dirut) PT AKU. Lalu N, direktur PT Dwi Palma Lestari. Keduanya diduga berkongkalikong memanipulatif penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sepanjang 2003-2010 dengan total sebesar Rp 27 miliar. “Saat ini, kasus sudah tahap II (pelimpahan tersangka dan BAP dari penyidik ke penuntut umum),” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin.

Dia mengungkapkan, tersangka Y dijemput paksa para beskal Kejati Kaltim di Bogor, Jawa Barat, pada 2 Oktober lalu. Tiga hari berselang, tersangka N menyusul ditahan. Praktik rasuah yang terjadi dalam penyertaan modal ini, sebut dia, bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim medio 2019. Kala itu, BPK merilis ada kejanggalan dari penyertaan modal yang hendak ditempuh Pemprov Kaltim ke perusda yang berhenti beroperasi dan berstatus sebagai badan usaha daerah nonaktif sejak 2014.

Temuan itu dilaporkan ke Bung Tomo, markas Kejati Kaltim awal 2020. Dari penelusuran hingga pengumpulan bahan dan keterangan, mengungkap adanya kerja sama yang dijalin PT AKU dengan sembilan perusahaan. Kerja sama itu dianggap janggal lantaran ke sembilan perusahaan itu tak bergerak di sektor perkebunan, seperti fokus kerja PT AKU sesuai Perda 6/2000 tentang Pembentukan Perusda Perkebunan Provinsi Kaltim yang diperbarui lewat Perda 12/2009.

Opsi investasi lintas sektor usaha ke perusahaan lain memakai dana dari penyertaan modal Pemprov Kaltim. Lanjut Prihatin, sebenarnya bisa saja terjadi dan sah di mata hukum. Dengan catatan, disetujui badan pengawas perusda dan tercatat dalam evaluasi kerja perusda di Pemprov Kaltim. “Kerja sama ini tanpa sepengetahuan badan pengawas,” katanya. Sudah tak memiliki restu, kolaborasi itu kian mencurigakan lantaran investasi dana yang teramat besar menyasar ke satu perusahaan, yakni PT Dwi Palma Lestari (DPL).

Mencapai Rp 24 miliar. Lebih dari tiga per empat nilai total penyertaan modal. Dari hasil penyidikan Kejati terungkap enam dari sembilan perusahaan itu fiktif. Termasuk PT DPL. “Hanya tiga perusahaan yang kami temukan keberadaannya. Sisanya tak jelas,” sambungnya. Aroma korupsi kian sedap tercium ketika struktur direksi PT DPL ditelisik para beskal. Ada rangkap jabatan yang dilakukan tersangka Y. Selain Dirut PT AKU, dia tercatat sebagai dirut di badan usaha itu, bersama tersangka N selaku direktur umum.

Semula, PT DPL disebut memiliki kantor di Sangatta, Kutai Timur. “Selepas penahanan, terungkap perusahaan kedua tersangka ini berkantor di Perumahan Bumi Sempaja City, Samarinda Utara,” kata Prihatin. Hasil koordinasi Kejati Kaltim dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim terdapat kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 29,7 miliar. “Perhitungan penyidik semula total loss atau sebesar nilai penyertaan modal Rp 27 miliar. Tapi menurut BPKP, ada pengakumulasian penyertaan modal dan laba yang mestinya bisa diperoleh dari kerja sama tersebut. Karena itu, kerugian diduga menjadi Rp 29,7 miliar,” bebernya.

Kejati pun menarget bakal melimpahkan kasus ini paling lambat awal November mendatang ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk diadili. Dalam keterangannya di laman resmi DPRD Kaltim, anggota Komisi II DPRD Kaltim Reza Fachlevi menyatakan jika investasi yang diguyur ke Perusda PT AKU teramat besar. Parahnya, sejak 2014, manajemen PT AKU belum menyampaikan laporan keuangannya. “Perusda ini didirikan tahun 2000 dengan investasi Rp 32 miliar, uang yang sangat besar,” katanya. (ryu/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X