Dana Kampanye Pilkada Samarinda "Njomplang"

- Selasa, 3 November 2020 | 12:31 WIB

SAMARINDA-Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 sudah setengah jalan sejak bergulir pada 25 September lalu. Para pasangan calon (paslon) yang berlaga diwajibkan melaporkan sumber pendanaan kampanye yang sudah terkumpul. Lewat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU, para kandidat diwajibkan melaporkan sumber fulus yang digunakan dalam tahapan memobilisasi dukungan tersebut.

Di Samarinda, tiga paslon yang berlaga diberi limit dalam penggunaan uang di setiap kegiatan kampanye yang berjalan. Maksimal Rp 14,7 miliar. Jumlah itu didasari pada penggunaan dana pribadi hingga sumbangan dari pelbagai sumber. “Pelaporan LPSDK sudah rampung pada akhir Oktober. Sudah diplenokan,” ucap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, kemarin (2/11). LPSDK, sebut Firman, masih berupa pelaporan dari mana sumber dana diperoleh dan dilaporkan lewat peranti Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Belum termasuk penggunaan dana itu, lantaran tahapan masih berjalan.

Lebih lanjut dituturkan Komisioner KPU Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan Nina Mawaddah. Dana yang dilaporkan dalam LPSDK merupakan sumber pembiayaan kampanye sepanjang 25 September hingga 31 Oktober 2020. Dari notula itu, KPU masih sebatas merekap dan menelaah kelengkapan administrasi setiap dana yang masuk ke rekening khusus para paslon merujuk PKPU 5/2017 yang diperbarui dalam PKPU 20/2020 tentang Dana Kampanye.

“Setiap penerimaan dana pun melampirkan surat penyataan dari si penyumbang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sejak masa kampanye bergulir, setiap paslon wajib menyusun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketiga paslon punya dana awal yang berbeda. Paslon Barkati-Darlis tercatat memiliki dana awal kampanye sebesar Rp 15 juta, Andi Harun-Rusmadi Wongso Rp 20 juta, dan Zairin Zain-Sarwono Rp 50 juta. Untuk penerimaan dana kampanye, sambung Nina, merujuk PKPU yang berlaku hanya bisa berasal dari tiga sumber.

Yakni dana dari pasangan calon, partai politik, hingga pihak lain yang diatur undang-undang seperti perseorangan atau korporasi. “Untuk calon perseorangan hanya dua. Tak ada sumber dana dari parpol,” sebutnya. Untuk penggunaannya, lewat beleid yang berlaku, ditujukan untuk pembiayaan rapat umum, pertemuan terbatas atau tatap muka, pembuatan bahan dan alat peraga kampanye. Besaran yang bisa diterima pun demikian. Untuk sumbangan perseorangan tak boleh melebihi Rp 75 juta. Sementara parpol, kelompok, hingga badan hukum swasta dibatasi maksimal Rp 750 juta. “Tapi sumber dana kampanye tak melulu uang, bisa barang atau jasa yang nilainya bisa terkonvensi,” tuturnya.

Untuk memverifikasi keabsahan laporan itu, lanjut Nina, memang belum bisa diuji. Selain karena tahapan masih berjalan. Validitas sumber hingga penggunaan baru bisa terkoreksi kebenarannya ketika Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) disetorkan para paslon selepas masa kampanye berakhir pada 5 Desember mendatang. Sejauh ini, dalam LPSDK, duet Andi Harun-Rusmadi Wongso yang memiliki dana terbanyak yang dilaporkan sebesar Rp 1,2 miliar. Tapi, jumlah itu murni bersumber dari kantong pribadi calon wali dan wakil wali kota tersebut. Sementara itu, Barkati-Darlis mendapat suntikan dana untuk bersosialisasi dan membangun pendidikan politik masyarakat dari perseorangan sebesar Rp 247 juta.

Sementara itu, Zairin Zain-Sarwono mendapat bantuan pendanaan dari perseorangan sebesar Rp 107 juta, (lihat grafis), LPPDK setiap paslon nantinya diaudit kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU RI. Dari hasil audit itu, publik bisa mengetahui sejauh mana kebenaran penggunaan dan pengeluaran ongkos kampanye. “Karena dari hasil audit itu terbit juga rekomendasi kewajaran dana yang diterima dan penggunaannya,” tutup dia. (ryu/riz/k8)

 

GRAFIS

Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Kandidat Kepala Daerah Samarinda—JDL

Barkati-Darlis Andi Harun-Rusmadi Wongso Zairin Zain-Sarwono

Dana Pribadi : Rp 357,5 juta Rp 1,2 miliar Rp 560 juta

Parpol Gabungan : - - -

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X