UU Ciptaker Diteken Presiden, Jadi 1.187 Halaman, Langsung Digugat di MK

- Selasa, 3 November 2020 | 10:10 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Akhirnya UU Cipta Kerja (Ciptaker) diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (2/11). Nah, ternyata halaman UU Cipta Kerja atau Ciptaker kembali berubah. UU Ciptaker yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, (2/11) dengan nomor 11 tahun 2020 bertambah menjadi 1.187 halaman.

Salinan UU Ciptaker telah diunggah oleh pemerintah melalui situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Jumlah halaman UU Ciptaker sempat menjadi polemik. Saat disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Ciptaker setebal 905 halaman. 

Naskah UU Ciptaker kemudian berubah menjadi 1.035 halaman. Lalu berubah lagi menjadi 812 halaman. Terakhir, UU Ciptaker ditekan Presiden dan dipublikasikan dengan 1.187 halaman. Salinan UU Ciptaker setebal 1.187 halaman dibagikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo kepada media. Ia membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Jokowi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan akan menggugat UU tersebut ke MK. Perawakilan KSPI dan KSPSI menemui pejabat MK. Mereka menyampaikan lima pernyataan sikap kepada MK terkait penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Pertemuan itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (2/11/2020), pukul 13.27. Perwakilan massa buruh yang hadir di antaranya Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani. 

Pertemuan juga dihadiri Sekjen MK Guntur Hamzah, Jubir MK Fajar Laksono,Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.

“Meminta dengan segala hormat kepada MK agar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian UU Cipta Kerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yakni keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan pada Allah SWT,” kata kata Saiq Iqbal.

Said menjelaskan, buruh Indonesia merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan kepada para hakim konstitusi bahwa sebelum menduduki jabatannya, hakim konstitusi telah bersumpah di hadapan Allah SWT dengan mengawali perkataan suci demi Allah. “Semua keputusan MK diawali dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Saiq.

Buruh menaruh harapan besar dalam kebijaksanaan MK. Para hakim MK diharapkan menentukan kebenaran secara mendasar. “Kaum buruh Indonesia menaruh harapan tinggi dan besar pada MK untuk mampu menggali, menyikap, dan menentukan kebenaran yang hakiki dalam proses pengujian UU Cipta Kerja,” tandas Saiq Iqbal. (one/ps)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X