Jembatan Pulau Balang Belum Bisa Difungsikan, PPU Sebut Kerugian

- Senin, 2 November 2020 | 12:40 WIB
Akhirnya Jembatan Pulau Balang ini tersambung. Sayangnya belum bisa digunakan.
Akhirnya Jembatan Pulau Balang ini tersambung. Sayangnya belum bisa digunakan.

MANFAAT Jembatan Pulau Balang belum bisa dirasakan dalam waktu dekat. Pengendara yang ingin menyeberang ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Paser, atau Kalimantan Selatan, masih harus menggunakan jalur existing. Via kapal dengan menyeberangi Teluk Balikpapan atau jalur darat sepanjang 100 kilometer.

Ini disebabkan akses Jembatan Pulau Balang sisi Kota Balikpapan yang belum rampung. Masalahnya klasik. Lahan belum bebas. Sehingga, pembangunan fisik akses pendekat tak kunjung dikerjakan. "Sejauh ini, kami hanya bisa berharap, agar Pemerintah Kota Balikpapan bisa segera menyelesaikan," kata Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang kemarin.

Menurutnya, pemerintah provinsi telah menyerahkan seluruhnya kegiatan pembebasan lahan kepada Pemkot Balikpapan. "Kalau tidak ada akses di sisi Balikpapan, jelas Jembatan Pulau Balang tidak akan berfungsi dengan sempurna. Dan tentunya ini akan jadi kerugian," sesalnya.

Mengenai lahan sisi Balikpapan itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Tatang Sudirja menjelaskan, keterlibatan Pemkot Balikpapan dalam kegiatan tersebut hanya sebatas pada panitia persiapan saja. “Selebihnya urusan Dinas Pupera provinsi (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kaltim),” ucapnya. Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada sekira 129 hektare lahan yang akan dibebaskan. Lokasinya di Jalan Soekarno-Hatta Km 13 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Yang direncanakan terintegrasi dengan Kawasan Industri Kariangau (KIK).

“Targetnya tahun ini juga dibebaskan. Dan Pemkot Balikpapan akan menerbitkan penlok (penetapan lokasi)-nya atas delegasi dari Gubernur (Kaltim),” tutup mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ini.

Terkait pembebasan lahan jalan pendekat sisi Balikpapan, Kabag Pemerintahan Biro Pemerintahan, Perbatasan, dan Otonomi Daerah (PPOD) Pemprov Kaltim Imanuddin mengatakan, tugas pemprov hanya menyiapkan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim, tentang pendelegasian ke wali kota Balikpapan untuk membentuk tim persiapan.

"Dan selanjutnya SK wali kota Balikpapan untuk penetapan lokasinya," terang Iman.

Pihaknya berharap agar hal ini bisa diselesaikan segera. Namun, Iman menjelaskan, tahun ini akan dilakukan pembentukan tim persiapan dan penetapan lokasi. "Selanjutnya sampai dengan penggantian kerugian, masih perlu satgas a dan b oleh ATR/BPN Balikpapan. Lalu dilanjutkan dengan appraisal untuk penentuan nilai nominalnya," jelas Iman belum lama ini. (kip/asp/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X