SAMARINDA – Empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kini resmi berstatus tersangka. Keempatnya terancam 15 tahun penjara setelah diringkus di Balikpapan pada Minggu (25/10) lalu.
Saat dibekuk, rupanya para pelaku tidak hanya bersama dua korbannya. Melainkan ada satu perempuan lainnya yang juga berada dalam kamar hotel. "Status rekan yang satunya sebatas saksi saja itu, kebetulan diajak jalan-jalan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo.
Disinggung adanya indikasi jika remaja perempuan tersebut turut menjadi korban, Teguh enggan menerka lebih jauh. Proses penyelidikan masih dilakukan. "Teman saja itu. Semua juga kan perlu proses. Pendekatan dulu juga pastinya. Namun, sementara ini belum ada mengarah ke penjualan," terangnya. Adanya indikasi pelaku lainnya yang mengoordinasi bisnis terselubung, lanjut Teguh, juga belum ditemukan.
Dari hasil penyelidikan, keempatnya berperan serupa. Mencari pria hidung belang yang ingin memuaskan hasratnya. Berbekal aplikasi MiChat, keempat pelaku memasarkan dua temannya. "Enggak ada yang koordinir gitu. Perannya sama, mereka yang cari orang. Perannya masing-masing tapi kumpul. Korbannya ya dua remaja itu. Ibaratnya cari uang tambahan gitu," bebernya.
Untuk diketahui, keempat pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Jika transaksi di bawah Rp 400 ribu, pelaku yang berhasil memasarkan mendapatkan upah Rp 50-100 ribu. Namun, jika transaksi di atas Rp 400 ribu, pelaku mendapatkan upah Rp 100-200 ribu. "Kalau utangnya ya sudah lunas. Namanya kerja. Tapi memang masih kerja," imbuh Teguh.
Kedua korban kini telah kembali ke keluarganya masing-masing. Untuk proses penanganan setelah trauma, diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga. "Selama orangtuanya mampu ya ke orangtuanya dulu lah," pungkasnya. (*/dad/dra/k16)