Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah, Lambat Sanksi ASN Tak Netral

- Senin, 2 November 2020 | 11:03 WIB
Tito K
Tito K

JAKARTA– Sanksi teguran dijatuhkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke sejumlah kepala daerah. Sanksi itu terkait tindak lanjut rekomendasi sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mendagri menilai ada sejumlah daerah yang lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ada 67 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri. Dalam surat tegurannya, Mendagri meminta kepala daerah segera melaksanakan rekom sanksi itu.

’’Memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” ujarnya (1/11).

Jika tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, lanjut Kasto, akan ada sanksi lanjutan. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. Dia berharap kepala daerah bisa segera menindaklanjuti tanpa harus ada sanksi lanjutan.

Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menambahkan, sampai 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti. Padahal, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), penjatuhan sanksi bagi ASN menjadi kewenangan kepala daerah.

’’PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,’’ kata Tumpak. Sementara itu, bagi ASN yang sudah direkomendasikan sanksi tetapi belum diproses kepala daerahnya, administrasi kepegawaiannya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu sejalan dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Mendagri, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepala BKN, ketua KASN, serta ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pilkada. SKB itu baru diteken September 2020 lalu.

Tumpak menambahkan, 67 kepala daerah itu terdiri atas berbagai tingkatan. Yakni, 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi. Beberapa di antaranya adalah kepala daerah yang ada di Jawa Timur dan Jawa Barat.

Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, dirinya memantau dan mengontrol ASN-nya. Memang, ada ASN yang disebut tidak netral atau berpolitik. ’’Kami sudah mengirim surat teguran kepada mereka,’’ katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa imbauan untuk netral selalu diucapkan pada banyak kesempatan. Namun, dia enggan memerinci siapa pejabat yang mendapat surat teguran itu. ’’Intinya, kami sudah lakukan sesuai prosedur, mereka kami tegur dan diingatkan untuk netral,’’ ungkapnya. (far/riq/c17/bay)

 

 

Grafis

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X