Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas Wali Kota Balikpapan, Ini Kata Pengamat Politik Herdiansyah Hamzah

- Sabtu, 31 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Herdiansyah Hamzah
Herdiansyah Hamzah

SAMARINDA- Tim kuasa hukum calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas,'ud-Thohari Aziz, Agus Amri berencana melaporkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ke Mendagri, dengan tuduhan tidak netral.

Agus Amri mengatakan Rizal terindikasi tak netral karena mengacungkan jari yang diasosiakannya mendukung kolom kosong, yang tak lain adalah lawan dari pasangan Rahmad-Thohari pada Pilkada Balikpapan.Rizal sendiri sudah membantah tuduhan itu.

Lalu bagaimana kata pengamat? Herdiansyah Hamzah, pengamat dari Universitas Mulawarman, mengatakan secara prinsip, Rizal Effendi memang melanggar asas netralitas. Simbol gerakan jari tangan yang diasosiakan sebagai “kolom kosong” itu, bermakna pernyataan pilihan politik terbuka untuk tidak akan memilih pasangan calon tunggal, alias memilih kolom kosong.

"Itu jelas bertentangan dengan asas netralitas yang tidak boleh memihak kelompok manapun dan kepentingan manapun," katanya.

Dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, secara tegas mengatur mengenai asas netralitas ini, yang harus dipegang teguh, termasuk oleh Kepala Daerah dan wakilnya. Kendatipun Walikota bukanlah ASN, namun harus dipahami jika Walikota itu adalah nakhoda ASN.

Dan pernyataan pilihan politik secara terbuka, tentu saja bisa mempengaruhi jajarannya, terutama ASN dikalangan Pemerintah Kota Balikpapan.

 Meski demikian kata dia, Rizal tidak bisa disebut melanggar aturan cuti kampanye sebagaimana disyaratkan dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan.

Sebab sebagai subjek maupun objek hukum, tidak memenuhi unsur sebagaimana definisi kampanye dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada juncto PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan. Rizal juga tidak bisa disebut melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sebab konteksnya adalah gerakan jari tangan yang diasosiasikan sebagai pilihan politik kepada kolom kosong, bukan dalam konteks penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon tertentu," beber pria yang akrab disapa Castro ini.

Namun demikian, Rizal Effendi telah melanggar asas netralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh Kepala Daerah. Seorang Kepala Daerah sama sekali tidak boleh memihak kelompok dan kepentingan tertentu. Pernyataan pilihan politik terbuka ini, jelas akan mempengaruhi ASN dilingkungan pemerintah Kota Balikpapan.

Untuk itu, lanjut dia Bawaslu harus meneruskan laporan pelanggaran asas netralitas ini kepada Menteri Dalam Negeri, agar Rizal Effendi dikenakan sanksi, dan tidak akan mengulangi tindakan serupa dikemudian hari. "Proses laporan ini penting untuk dilakukan Bawaslu untuk menjaga proses Pemilihan Kepala Daerah berjalan secara jujur, adil, dan bermartabat," tutupnya. (Pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X