PROKAL.CO, SAMARINDA - Seorang muncikari prostitusi online berinisial GN (18) dan tiga rekannya inisial F perempuan, A dan R yang membantu ditangkap polisi pada hari Minggu 4 Oktober 2020. GN dan rekannya menawarkan anak perempuan dibawaj umur lewat aplikasi MIchat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Samarinda, AKP Teguh mengatakan terbongkarnya prostitusi online bermula dari laporan warga yang anaknya perempuan hilang dan tak pulang ke rumah.
"Info ini diselidiki oleh anggota kepolisian dan menemukan anak pelapor yang hilang itu ikut bersama para pelaku prostitusi online, yang kami tangkap tiga orang berinisial GN, A dan R di Balikpapan dan 1 orang pelaku inisial F perempuan di Samarinda," kata Teguh, Jumat (30/10/2020).
Dari penangkapan 4 pelaku ini, terungkap anak yang hilang hendak dijajakan pria hidung belang, namun belum sempat beraksi.
"Hanya, ada 2 korban lainnya berusia 16 tahun dan 15 tahun sudah dijajakan oleh pelaku," kata Teguh.
Adapun, korban usia 15 tahun, masih bersekolah sudah melakukan persetubuhan dengan pelaku GN. Sebelum ditawarkan ke pelanggan.
"Kalau, satu korban lainnya usia 16 tahun sudah putus sekolah dan mengaku jarang ikut prostitusi online," kata Teguh.
Pelaku GN kini dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Dan pelaku GN kita kenakan tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Teguh.
Hasil penyelidikan sementara, rekan pelaku GN inisial F semula mengajak 2 korban menginap di salah satu hotel di Jl Pelita.
Kemudian, pelaku F meminta korban membayar hutang kepada GN yang telah menyewa kamar hotel tersebut. Korban tak punya uang diminta melayani nafsu GN untuk berhubungan suami istri. Permintaan itu sempat berkali-kali ditolak korban tetapi akhirnya dipenuhi.
Sejak itu, korban berlanjut melayani pelanggan dari pelaku F dan GN. Dari melayani tamu itu, korban mendapat Rp 500 ribu dan membayar hutangnya ke GN Rp 450 ribu.
Lalu, korban sempat mendapat upah dari melayani tamu sebanyak 2 kali masing-masing Rp 300 ribu. Dan, korban menyetor ke muncikari Rp 50 ribu.
"Mendapat upah dari korban, pelaku inisial GN, F, A dan R mempromosikan korban untuk di B.O melalui aplikasi MI CHAT. sampai mereka diamankan oleh pihak keluarga dan petugas kepolisian," kata Teguh. (myn)