Sebuah pesawat tujuan Bandara Kalimarau, Berau dikabarkan sempat tidak bisa mendarat lantaran cuaca buruk menggaggu jarak pandang.
---
TANJUNG REDEB - Cuaca buruk yang melanda Berau pada Kamis (29/10) menyebabkan pesawat Wings Air Flight IW 1366 dengan jumlah penumpang 62 orang, terpaksa harus berputar-putar di langit Berau akibat tidak bisa mendarat di Bandar Udara (Bandara) Kalimarau sekitar pukul 12.20 Wita.
Seksi Teknik dan Operasional Bandara Kalimarau Budi Sarwanto yang dikonfirmasi Berau Post menuturkan, penyebab pesawat tersebut tidak berani landing atau mendarat diakibatkan jarak pandang yang terganggu, sehingga pilot pesawat menunggu cuaca membaik, baru berani landing.
“Faktor jarak pandang di bawah minimum,” katanya.
Ia menerangkan, jarak pandang minimum 3.500 meter, sedangkan saat Wings Air Flight IW 1366 hendak mendarat, jarak pandang di bawah 1.000 meter, sehingga cukup berbahaya bagi pesawat untuk mendarat.
“Tadi ada dua pesawat. Cuma Wings Air yang mendarat, sedangkan untuk Lion terpaksa delay di Balikpapan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, faktor cuaca yang menyebabkan pesawat tidak berani turun. Selain itu, satu pesawat terpaksa harus bertahan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Enam puluh dua penumpang yang berada di pesawat Wings Air Flight 1366 kondisinya semua selamat.
“Setelah nyaris tiga jam berputar-putar, penumpang semuanya selamat saat mendarat,” tuturnya.
Terpisah, Airport Manager Lion Air Group Berau Ratna Nelly Sari menuturkan, faktor penyebab dua pesawat milik Lion Air Group tidak berani mendarat karena cuaca buruk, sehingga pilot tidak mau ambil risiko dengan menurunkan pesawat.
“Benar ada dua pesawat kami yang tertunda,” katanya.
Untuk Wings Air Flight IW 1366, terang Ratna, terpaksa harus tertunda pendaratan selama tiga jam. Sementara Lion tipe Boeing 738 terpaksa harus tertahan di Bandara Balikpapan. Dengan jumlah penumpang mencapai 182 orang.
“Jumlah penumpang dewasa 174, 3 anak-anak dan 5 bayi,” katanya.
Terkait kompensasi, Ratna menuturkan, tidak ada kompensasi yang disebabkan cuaca buruk, sehingga pesawat mengalami keterlambatan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Terkait Penanganan Keterlambatan Penerbangan.