Sumber Air IKN Tiru Australia dan Singapura

- Jumat, 30 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Bendungan Aji Raden, salah satu sumber baku air untuk IKN.
Bendungan Aji Raden, salah satu sumber baku air untuk IKN.

BALIKPAPAN–Ketersediaan air baku di ibu kota negara (IKN) baru masih menjadi sorotan. Hasil kajian Ikatan Mahasiswa Sipil (IMS) Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT UI) menerangkan, sumber air baku yang ada saat ini di lokasi IKN terbatas.

Kajian dengan judul “Analisis Permasalahan Lingkungan Hidup dalam Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara Baru" yang dirampungkan Oktober 2020 itu, menjabarkan kondisi eksisting pelayanan air saat ini. Diketahui, terdapat enam infrastruktur sumber pengambilan air baku di Kaltim. Meliputi Bendungan Manggar, Bendungan Teritip, dan Embung Aji Raden di Balikpapan.

Lalu Bendungan Samboja di Kukar, serta Intake Kalhol Sungai Mahakam dan Bendungan Lempake di Samarinda. Jika ditinjau dari jarak tegak lurus bendungan ke lokasi calon IKN baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bendungan Manggar menjadi infrastruktur sumber air baku terdekat dengan jarak 31 kilometer.

Disusul Bendungan Teritip (35 kilometer), Bendungan Samboja (38 kilometer), dan Bendungan Lempake sejauh 81,4 kilometer. Jika kebutuhan air IKN baru hanya memanfaatkan tampungan eksisting tersebut, kapasitas tampungan sebesar 22,9 juta meter kubik dari enam sumber air baku di Kaltim, dibagi dengan kebutuhan air per hari di Kaltim sebesar 1.220.866,5 meter kubik per hari, maka jumlah hari yang dihasilkan adalah 18,75 hari.

“Dengan asumsi air pada tampungan tidak mengalami penambahan dari sumber air mana pun, maka didapati tampungan tersebut hanya mampu memenuhi kebutuhan selama 18 hari,” jabar laporan IMS FT UI itu. Hal ini mengindikasikan kapasitas dan kuantitas tampungan sumber air baku di IKN baru perlu diperbesar dan diperbanyak.

Meski telah terdapat enam infrastruktur sumber air di Kaltim, kapasitas dan pelayanannya belum tersebar merata.

Pemindahan IKN baru ke Kaltim juga menambah jumlah kebutuhan air secara signifikan dalam waktu singkat. “Oleh sebab itu, perencanaan sumber daya air di wilayah Kaltim, khususnya Kabupaten PPU perlu dilakukan penyesuaian,” lanjut kajian tersebut. Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah melakukan proses lelang pembangunan bendungan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tengin Baru, yakni Bendungan Sepaku-Semoi.

Daya tampungnya mencapai 11,6 juta meter kubik dengan debit 2.400 liter per detiknya. Selain itu, Pemkab PPU telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten PPU Tahun 2016-2035. Di dalam perbup itu, menerangkan beberapa sumber air baru yang akan dibangun. Meliputi pembangunan waduk di Kelurahan Sotek, Bendungan Lawe-Lawe (120 liter per detik) di Kecamatan Penajam, Bendungan Waru (200 liter per detik) di Kecamatan Waru, Bendungan Sepaku-Semoi (2.400 liter per detik) di Kecamatan Sepaku, dan Sungai Telake (3.861,52 liter per detik) di Kecamatan Babulu.

Laporan IMS FT UI itu turut mengulas perlunya perencanaan pengelolaan limpasan permukaan sebagai bentuk pengendalian daya rusak air. Dengan konsep infrastruktur hijau, jumlah sumber air bagi calon IKN baru dianggap sangat melimpah. Yang perlu dikelola untuk memenuhi kebutuhan dan mengurangi potensi daya rusak air. Hal ini sangat diperlukan karena adanya alih fungsi lahan hijau menjadi permukiman, kawasan pemerintahan, dan kawasan urban lainnya. Ketika proses pembangunan dan pemindahan IKN berlangsung.

”Alih fungsi lahan ini mengakibatkan limpasan permukaan yang selama ini terserap oleh lahan hijau perlu dikelola guna mencegah daya rusak air,” ungkap laporan itu. Pengelolaan air permukaan dapat dilakukan dengan dua tipe. Yakni tipe penyimpanan (storage types) dan tipe peresapan (infiltration types). Fasilitas penyimpanan air hujan atau air permukaan ini berfungsi untuk mengumpulkan dan menyimpan limpasan air hujan di suatu tempat. Atau kolam pengatur banjir.

Penyimpanan air permukaan dilakukan dengan kolam pelambat air dan kolam regulasi, serta adanya kemampuan ruang terbuka hijau (RTH). Sementara penyerapan air permukaan dilakukan dengan membuat parit resapan, sumur resapan, kolam resapan, dan perkerasan resapan. Kebutuhan akan hal tersebut dapat diwujudkan dalam konsep kota ramah air atau water sensitive city (WSC). Seperti yang telah dikembangkan oleh Singapura dan Australia.

Konsep ini merupakan suatu konsep perencanaan kota yang terintegrasi dengan manajemen, perlindungan, dan konservasi siklus air perkotaan untuk memastikan bahwa pengelolaan air perkotaan sensitif terhadap proses hidrologi dan ekologi alam.

Pada konsep WSC, aliran air hujan akan disalurkan melalui jaringan koridor hijau dan biru pada ruang terbuka dan lanskap produktif. Yang nantinya juga dapat menahan limpasan air hujan untuk perlindungan banjir bagi masyarakat di sekitar aliran sungai.

“Akan tetapi, diperlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait penggunaan infrastruktur hijau yang harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan ekologis dari wilayah ibu kota negara baru,” rekomendasi kajian tersebut. Selain itu, penggunaan infiltrasi, evaporasi, dan evapotranspirasi, serta memanen air hujan dalam konsep WSC sebagai sarana pengelolaan air hujan. Nantinya dapat meminimalkan dampak urbanisasi terhadap hidrologi pendukung jalur air alami.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X