JAKARTA - Pengusaha menilai keputusan Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021 sebagai langkah yang tepat. Sebab, pelaku usaha yang tahun ini mendapat tantangan sangat berat karena pandemi, tengah menghadapi kendala cashflow.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengatakan bahwa kebijakan tersebut setidaknya memberikan nafas lega bagi pengusaha. Sebab, jika upah minimum naik, maka pengusaha harus memutar otak agar rasionalisasi keuangan tahun depan lebih ketat. ”Saat ini sudah berjalan setengah tahun, income hampir tidak ada,” ujar Benny, kemarin (29/10).
Benny membeberkan bahwa cashflow pelaku usaha sudah cukup mengkhawatirkan. Jika terpaksa melakukan rasionalisasi lebih ketat, dikhawatirkan akan berdampak pada jumlah PHK. ”Jadi wajar lah, apalagi perusahaan-perusahaan sekarang banyak yang kesulitan,” tambah Benny.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minium provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui surat edaran tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. ”Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” ujar Ida dalam surat edarannya.
Di sisi lain, pendapat berbeda dilontarkan oleh ekonom. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai bahwa kebijakan Pemerintah tidak menaikan UMP merupakan langkah tidak tepat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Menurut Tauhid, kebijakan untuk tidak menaikan UMP akan berdampak pada daya beli, khususnya pada kalangan pekerja pada tahun depan dengan ketidakpastian meredanya pandemi Covid-19. Lebih lanjut, Tauhid menyatakan bahwa UMP tahun 2021 bisa saja dinaikan sesuai dengan proyeksi inflasi yang telah diperkirakan Pemerintah Indonesia. Menurutnya, UMP tahun 2021 seharusnya bisa naik sebesar dua persen karena telah sesuai dengan proyeksi inflasi. ”Karena kalau tidak naik, daya beli tahun depan akan turun drastis,” pungkasnya. (agf)