Awal November Mulai Disidang, Perkara Penyuap Ismunandar Cs, 22 Saksi sudah Dikonfrontasi

- Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:15 WIB

SAMARINDA–Aditya Maharani Yuono dan Deky Aryanto, dua penyuap dari perkara dugaan suap dan gratifikasi bupati dan ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) sedang diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kini, komisi antirasuah mulai berancang-ancang menggulirkan berkas para penikmat fulus tersebut.

“Baru tahap dua Selasa (27/10) lalu, pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum. Paling lambat 14 hari ke depan sudah dilimpah,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi Kaltim Post, (28/10). Dari tahap dua itu, status penahanan kelima tersangka akan diperpanjang selama 20 hari oleh penuntut umum.

Mereka adalah Ismunandar (bupati Kutim nonaktif), Encek Unguria Riarinda Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif periode 2019-2024), Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim), Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim).

Lanjut Ali, kelimanya ditahan di lokasi yang berbeda. Ismunandar ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 bersama Aswandini Eka Tirta. Encek UR Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara dua bersaudara; Musyaffa dan Suriansyah alias Anto ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dari rampungnya berkas lima tersangka ini terdapat 69 saksi yang sudah diperiksa KPK. Dari ASN di lingkungan Pemkab Kutim dan pihak partikelir yang berkelindan dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Tuah Bumi Untung Banua.

“Paling lambat pada 10 November sudah dilimpah,” singkatnya.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Tipikor Samarinda Abdul Rahman Karim menyebutkan, bahwa sudah ada koordinasi antar lembaga yudikatif tersebut ihwal pelimpahan tersangka dari suap dan gratifikasi yang bikin geger publik Benua Etam. “Namun belum dipastikan kapan limpahnya,” ucapnya dikonfirmasi via seluler kemarin.

Sejauh ini, perkara dua rekanan penyuap itu masih memasuki tahap pemeriksaan saksi dan akan kembali digelar pada 4 November mendatang. Total, ada 22 saksi yang sudah dimintai keterangan di depan majelis hakim. Termasuk lima tersangka yang belum dilimpah tersebut. JPU KPK mendakwa Aditya Maharani Yuono atas pemberian sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar, yang terbagi sebesar Rp 5 miliar di Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari-Juni 2020.

Sementara Deky didakwa memberi sejumlah uang atau barang senilai Rp 8 miliar Keduanya dijerat dakwaan alternatif tentang suap atau gratifikasi, yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP di dakwaan kedua.

Diketahui, Ismunandar cs terjerat hukum dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (2/7) lalu di beberapa tempat di Kutim, Jakarta, dan Samarinda. Khusus Ismunandar, dia ditangkap di sebuah restoran di kawasan Senayan, Jakarta. Dari OTT itu, KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp 170 juta, beberapa buku tabungan senilai Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Skandal suap dan gratifikasi berawal dari dugaan jika Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan tidak mengalami pemotongan. Kemudian Encek selaku ketua dewan melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang proyek. Musyaffa sebagai orang kepercayaan bupati juga melakukan intervensi dalam penentuan pemenang itu. Kemudian Suriansyah mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencarian termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Sementara Aswandini, diduga mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X