Tak Masuk Kantor 18 Hari, Sekretaris KPU PPU Akan Dilaporkan ke Provinsi

- Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:11 WIB
Setelah penggeledahan kantor KPU PUU oleh kejaksaan negeri, S yang telah ditetapkan jadi tersangka belum masuk kerja.
Setelah penggeledahan kantor KPU PUU oleh kejaksaan negeri, S yang telah ditetapkan jadi tersangka belum masuk kerja.

Sekretaris KPU PPU dinilai indisipliner, karena tidak masuk kerja belasan hari tanpa keterangan. Yang bersangkutan terancam mendapat sanksi kepegawaian.

 

PENAJAM – Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KPU Penajam Paser Utara (PPU), S, belum juga masuk kantor. Padahal, terhitung sejak 14 Oktober lalu, dirinya dinyatakan telah aktif bekerja.

Ketua KPU PPU Irwan Sahwana menjelaskan, secara struktural, posisi S adalah Sekretaris KPU PPU. Namun sejak tidak masuk kerja terhitung 15-27 September, posisinya diganti oleh pelaksana harian (Plh). Kemudian pada 27 September, keluar surat keterangan bahwa S reaktif hasil rapid test, sehingga yang bersangkutan izin lagi hingga 10 Oktober.

"Namun pada surat izin karena reaktif yang disampaikan ke kami, tidak dilampirkan surat hasil rapid test, yang menunjukkan bahwa S adalah reaktif," jelasnya.

Kemudian, pada 14 Oktober, ternyata S mengirim surat tentang permintaan arahan kepada Inspektorat KPU RI, terkait penyitaan berkas oleh kejaksaan yang dilakukan belum lama ini. Yang disesalkan, hal itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Plh Sekretaris KPU PPU, yang telah ditugaskan oleh Sekretaris KPU Kaltim.

“Setelah kami konfirmasi ke Kabag SDM KPU Kaltim, yang bersangkutan sudah mengirim surat dan bertanda tangan dalam surat tersebut. Atas pertimbangan itulah, maka S dinyatakan telah aktif kembali bekerja sesuai jabatannya sebagai Sekretaris KPU PPU," urai Irwan.

Tetapi, hingga kemarin, S belum juga masuk kantor. Pemberitaan ke KPU PPU terkait absennya yang bersangkutan pun tidak ada. Sehingga dinyatakan absen tanpa keterangan. Irwan merincikan, hingga saat ini, S tidak masuk kerja selama 18 hari.

Atas kondisi ini, Irwan menyebut bakal melapor ke KPU provinsi. Pasalnya, yang berwenang memberi sanksi pembinaan adalah Sekretaris KPU Kaltim. "Kami hanya bersurat pemberitahuan yang sifatnya melaporkan. Surat sudah kami buat dan rencana setelah cuti bersama, (Senin, Red) akan kami kirim langsung ke KPU Kaltim," tegas Irwan. (asp/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X