TANA PASER – Proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser yang dikerjakan secara swakelola, dipertanyakan pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi). Apalagi ada pekerjaan yang nilainya sampai Rp 2 miliar.
Menjawab hal ini, Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Disdikbud Paser Zuliani menjelaskan, proyek konstruksi tersebut anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) provinsi. Soal mekanisme swakelola, acuannya adalah peraturan presiden.
Karena proyek yang dikerjakan tidak mengejar keuntungan, sehingga yang ditunjuk untuk melaksanakan adalah pengelola dari sekolah. Dengan begitu, jika ada anggaran sisa, bisa dialihkan untuk pembangunan lainnya yang dianggap urgent. “Jadi kita di daerah hanya melaksanakan sesuai instruksi pusat,” urainya.
Ditambahkan, secara keseluruhan Disdikbud Paser mendapat DAK senilai Rp 18 miliar, termasuk dari ABPD Paser sebesar Rp 780 juta. Anggaran itu dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan sarana prasarana gedung sekolah.
Zuliani juga mengakui, sejumlah proyek infrastruktur di Disdikbud, satuan harga yang dipakai masih di bawah standar. Praktis tidak memberikan keuntungan bagi pelaksana. Seperti ongkos angkut muatan di darat, tidak dilampirkan di perencanaan. "Ongkos angkut yang dihitung hanya melalui laut, padahal angkutan di darat juga tidak kalah besar biayanya," lanjutnya. (jib/ind/k15)