Disarankan via Daring, kalau Tatap Muka Tak Boleh Lebih 100 Jamaah

- Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:28 WIB
BOLEH DIGELAR TATAP MUKA: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini sedikit berbeda. Jamaahnya dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan.
BOLEH DIGELAR TATAP MUKA: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini sedikit berbeda. Jamaahnya dibatasi dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Meski di tengah pandemi yang belum kunjung berakhir, umat muslim tetap bisa khidmat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW walau harus menerapkan berbagai syarat protokol kesehatan. Sehingga perayaan hari besar Islam itu tetap bisa menekan penyebaran Covid-19.

 

DINA ANGELINA, Balikpapan

 

SEMANGAT umat tidak boleh lentur, meski perayaan tahun ini akan berbeda. Tidak meriah dengan berbagai kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan mengajak umat Islam memanfaatkan momentum peringatan Maulid Nabi tahun ini dengan baik.

Terutama untuk semakin memantapkan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW. “Caranya meneladani akhlakul karimah beliau, baik sebagai pribadi maupun pemimpin umat,” kata Sekretaris MUI Balikpapan Jaelani. Namun, pihaknya juga mengingatkan masyarakat.

Bahwa dalam pelaksanaan dakwah maulid tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Mengingat hingga kini serangan Covid-19 sangat tinggi. “Sesuai imbauan MUI pusat juga meminta masyarakat di zona merah tidak mengerahkan massa dalam perayaan bulan kelahiran Rasulullah SAW,” ungkapnya.

Sementara untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bagi masyarakat Balikpapan, Jaelani menyebut, tetap mengacu pada surat edaran (SE) wali kota. “Khususnya aturan yang berkaitan dengan pengumpulan massa,” sebutnya. Itu tertuang dalam SE Wali Kota Balikpapan Nomor 440/491/Satgas.

Berisi tentang pengaturan kegiatan pengumpulan massa dalam rangka pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Balikpapan. Setiap kegiatan mengumpulkan massa hingga lebih dari 30 orang di satu tempat dan waktu bersamaan, maka harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

“Bahkan sebelum menyebarkan undangan, terlebih dahulu harus konfirmasi memberi tahu satgas,” imbuhnya. Mulai rumah ibadah hingga masyarakat harus menaati protokol kesehatan yang diatur dalam SE tersebut. Misalnya, wajib mengenakan masker menutup hidung hingga dagu.

Kemudian mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak 1 meter antara satu dengan lainnya, dan menghindari kerumunan. Dia mengimbau agar seluruh rumah ibadah dan umat muslim menaati aturan tersebut. Tujuannya bersama menjaga keamanan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar terbebas dari penularan pandemi.

Selain mengikuti SE Wali Kota, MUI Balikpapan juga mengacu pada SE Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Edaran itu tentang pedoman pelaksanaan perayaan hari besar Islam pada masa pandemi Covid-19. Sesuai ketentuan SE Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Perayaan hari besar Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19 bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat,” ujarnya. Sementara untuk daerah zona kuning dan merah dianjurkan melaksanakan secara daring atau virtual.

Namun, jika tetap melaksanakan secara tatap muka, perlu memerhatikan beberapa hal. Mulai dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di masjid atau ruang tertutup, jumlah undangan 20 persen dari kapasitas maksimal dan tidak boleh lebih 100 orang.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X