BERKALI-kali dibekuk, rupanya masih belum jera juga. Ainur Fajri yang sebelumnya pernah mendekam di jeruji besi selama lima tahun, rupanya masih menggeluti dunia bisnis haram narkotika.
Aksi pemuda 33 tahun itu kembali masuk radar aparat penegak hukum. Saat melintas di Jalan Senyiur 2, Blok C, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (21/10) sekitar pukul 21.00 Wita, dia yang diawasi petugas langsung dibekuk. Digeledah, polisi menemukan serbuk mematikan seberat 2,47 gram, disembunyikan dalam kotak rokok. "Dua paket sabu-sabu yang di kotak rokok itu ditaruh di dashboard motornya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe (28/10).
Usut punya usut, Ainur baru saja melakukan transaksi. Kedatangannya ke Jalan Senyiur untuk mengambil sabu-sabu pesanannya. "Dia itu baru transaksi. Barangnya tinggal diambil di pinggir jalan, di dalam kaleng biskuit," beber Dalimunthe. Tidak berhenti di situ, penggeledahan juga dilakukan di kediaman Ainur, tak jauh dari lokasi penangkapan. Saat diperiksa, polisi berpakaian sipil menemukan tambahan banyak barang haram tersebut. Setidaknya ada 7,97 gram yang disembunyikan dalam kamar di lantai dua. "Dia (Ainur) itu statusnya sebagai pengedar. Terbukti ada alat timbang dan plastik pembungkus," jelasnya.
Kini Ainur harus kembali menginap di hotel prodeo. Sementara sumber kristal mematikan masih ditelusuri polisi. "Mereka pakai sistem jejak. Jadi, Ainur tidak ketemu dengan pemilik. Namun, kami masih mendalami lagi," kuncinya. (*/dad/dra/k16)