SAMARINDA – Rabu (28/10), jarum jam telah mendekati pukul 08.00 Wita, seluruh ruangan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dipersiapkan.
Mukti Ali, staf Komisi II DPRD Kaltim meminta satuan pengamanan dalam (Pamdal) untuk membuka gedung D. Gedung yang ditempati Komisi III. "Saya ingin kerja. Lupa, ternyata kalau hari ini (kemarin) libur," terangnya. Namun, sesaat berada di gedung D, kepulan asap keluar dari celah pintu ruangan di lantai dua. Saat pintu dibuka, asap tebal sudah memenuhi ruangan.
Menggunakan alat pemadaman ringan (apar), upaya pemadaman sempat dilakukan pamdal. Namun, asap yang tebal membuat pemadaman awal sulit dilakukan. Di sisi lain, pamdal lainnya yang juga bertugas menghubungi pemadam kebakaran. Mendapat laporan adanya kebakaran, tiga truk tangki menuju gedung dewan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, tersebut. Selang langsung diarahkan ke ruangan yang digunakan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Posisi ruangan yang terbakar itu di lantai dua. Pas sudah sampai, ruangan terbakar. Beberapa fasilitas juga terbakar. Kami langsung berusaha memadamkan," kata Humas Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Herry Suhendra. Beruntung, kobaran api tak menjalar ke ruangan lain. Api bisa dipadamkan pukul 09.15 Wita.
Dikonfirmasi perihal kebakaran ruangan partainya, Ketua DPW PPP Kaltim Rusman Yakub menuturkan, meski sempat terbakar, seluruh berkas penting masih aman. Sementara untuk penyebab kebakaran diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Berkas penting enggak disimpan di situ. Kalau dilihat mungkin karena korsleting listrik, karena kabel di situ semrawut," singkatnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menjelaskan, untuk sementara dugaan penyebab kebakaran karena korsleting listrik. Disinggung untuk mendatangkan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, perwira melati satu itu menyebut, tergantung pihak DPRD. "Kalau memang minta dicari penyebabnya kami akan siapkan. Kalau mereka minta tidak usah ditindaklanjuti, ya tidak akan diproses," kuncinya. (*/dad/dra/k16)