Ratusan Ribu Pemuda Kaltim Belum Nikmati UMP

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:48 WIB

BALIKPAPAN–Belum semua pemuda di Kaltim mengantongi pendapatan setara upah minimum provinsi (UMP). Terutama pemuda yang bekerja pada sektor formal dengan rentang usia 15-24 tahun. Di kelompok ini, rata-rata gaji bulanan yang mereka terima kurang dari Rp 3 juta. Sementara itu, UMP Kaltim 2020 yang ditentukan gubernur dalam surat keputusan bernomor 561/K.583/2019, besarannya Rp 2,98 juta.

Di Kaltim, ada tiga sektor lapangan pekerjaan utama yang digeluti pekerja. Yakni, sektor pertanian, sektor industri, dan sektor jasa. Dari tiga sektor itu, secara umum pekerja di Kaltim banyak bergelut di bidang jasa. Dari jumlah pekerja formal sebanyak 1.704.808 orang, ada 983.201 yang bekerja di sektor jasa. Kemudian, 410.843 orang menggeluti sektor industri. Sisanya, 319.764 orang berada di sektor pertanian.

Angka tersebut didapat Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2019. Masih dari survei tersebut, pekerja dengan kelompok usia 15-19 tahun memperoleh rata-rata gaji bulanan sebesar Rp 1,99 juta. Selanjutnya, kelompok usia 20-24 tahun mendapatkan rata-rata gaji bulanan sebesar Rp 2,8 juta. Sementara kelompok usia 25-29 tahun (Rp 3,55 juta), dan kelompok usia 30-34 tahun sebesar Rp 4,12 juta.

“Pekerja yang mendapatkan gaji di atas UMP kebanyakan di sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, sampai kontruksi,” kata Kepala BPS Kaltim Anggoro Dwitjahyono kepada Kaltim Post, Selasa (27/10). Dari Sakernas Agustus 2019 itu, jumlah pekerja formal kelompok usia 15-19

tahun sebanyak 54.679 orang. Sementara kelompok usia 20-24 tahun sebanyak 178.346 orang. Dengan demikian, jumlah pekerja yang masih mengantongi UMP di Kaltim sebanyak 233.025 orang. Atau sekitar 14 persen dari total jumlah pekerja formal pada tiga sektor lapangan kerja utama di Kaltim yang angka keseluruhannya 1.704.808 orang.

Sementara itu, pekerja formal kelompok umur 25-29 tahun sebanyak 223.032 orang. Lalu, kelompok usia 30-34 tahun terdapat 232.041 orang.

Kepala BPS Balikpapan Achmad Zaini menambahkan berdasarkan UU 40/2009 tentang Kepemudaan, warga negara yang masuk dalam kategori pemuda berusia 16-30 tahun. Yang merupakan periode penting usia pertumbuhan dan perkembangan. Lanjut dia, rata-rata jumlah jam kerja pemuda di Indonesia sebanyak

41,15 jam dalam seminggu. Dengan rata-rata jumlah jam kerja pemuda perkotaan lebih tinggi daripada perdesaan. Adapun menurut lapangan usaha, pemuda yang bekerja di sektor manufaktur, yang mencakup sektor pertambangan, industri, listrik, dan konstruksi, termasuk sektor jasa memiliki rata-rata jumlah jam kerja tertinggi.

Jumlah jam kerjanya selama 43 jam dalam seminggu. Lebih tinggi dibandingkan sektor pertanian yang jam kerjanya hanya 31 jam per minggu. “Secara umum, rata-rata pendapatan, upah, atau gaji yang diterima pemuda bekerja sekitar 2 juta rupiah per bulan,” katanya, kemarin. Zaini mengungkapkan, berdasarkan tipe daerah, terlihat pola distribusi pendapatan yang kurang merata. Antara perdesaan dan perkotaan. Lebih separuh pekerja pemuda di perdesaan memperoleh pendapatan/upah/gaji di bawah 2 juta per bulan. “Sedangkan lebih dari separuh pekerja pemuda di perkotaan mendapat penghasilan 2 juta rupiah ke atas per bulan,” imbuhnya. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X