Berkas Perkara Rampung, KPK Periksa 69 Orang, Ismunandar Cs Segera Diadili

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:46 WIB
Ismunandar dan istri
Ismunandar dan istri

Selama proses penyidikan, KPK meminta keterangan puluhan PNS Kutim hingga pihak swasta. Dalam dakwaan JPU terhadap dua rekanan pemberi suap, Ismunandar diduga menerima Rp 6,1 miliar dan Rp 8 miliar.

 

 

BALIKPAPAN–Tali-temali skandal suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Kutim kian meruncing. Itu setelah berkas perkara tersangka Ismunandar (bupati Kutim nonaktif), serta terduga penerima suap dan gratifikasi lainnya, dinyatakan rampung dan lengkap (P21) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemarin (27/10), KPK menyerahkan perkara tersangka dan barang bukti dugaan suap ke jaksa penuntut umum (JPU). Selain Ismunandar, terduga penerima suap itu adalah ketua DPRD Kutim nonaktif Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tak lain istri Ismunandar; mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Suriansyah, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutim Aswandini Eka Tirta.

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari. Terhitung 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya kemarin.

Ismunandar dan Aswandini Eka Tirta saat ini ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.

Sementara Encek Unguria Riarinda Firgasih ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Adapun Musyaffa serta Suriansyah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ali Fikri melanjutkan, dalam waktu 14 hari kerja, JPU segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Persidangan terhadap lima terdakwa itu akan diagendakan dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda. “Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 orang, di antaranya para ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Kutim dan pihak swasta,” kata Ali Fikri.

Sejak resmi ditahan pada 3 Juli 2020, penyidik KPK telah beberapa kali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Ismunandar cs. Awalnya, perpanjangan penahanan dilakukan 23 Juli-31 Agustus 2020. Kemudian dilanjutkan pada 1-30 September 2020. Terakhir, masa perpanjangan penahanan untuk melengkapi penyidikan dilakukan pada 1-30 Oktober 2020.

Sebelumnya, berkas perkara dua penyuap Ismunandar yakni Aditya Maharani Yuono (direktur PT Turangga Triditya Perkasa) dan Deky Aryanto (direktur CV Nulaza Karya) lebih dahulu rampung dan diserahkan ke JPU pada 31 Agustus 2020. Kemudian JPU melimpahkan berkas perkara keduanya ke PN Tipikor Samarinda 14 September 2020.

Enam hari kemudian (20/9), persidangan terhadap Aditya Maharani Yuono dan Deky Arianto digelar perdana di PN Tipikor Samarinda Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 2 Juli lalu. Dari kasus ini, dua penyuap bakal dijerat dengan dakwaan alternatif tentang suap atau gratifikasi. Yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP di dakwaan kedua.

Aditya Maharini Yuono dan Deky Aryanto yang diduga jadi penyuap agar kendali kebijakan pembangunan infrastruktur 2019-2020 di Kutim tersentral ke mereka. Aditya Maharini Yuono merupakan rekanan di sejumlah proyek infrastruktur di Kutim. Di antaranya, pembangunan embung Desa Maloy, Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rutan Polres Kutim sebesar Rp 1,7 miliar, peningkatan jalan Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, dan pemasangan lampu Jalan APT Pranoto senilai Rp 1,9 miliar.

Sementara Deky salah satu rekanan yang berkuasa mengelola proyek di Dinas Pendidikan Kutim. Total proyek yang ditanganinya dari instansi edukasi tersebut mencapai Rp 40 miliar. Dari persidangan yang sudah berlangsung, Ismunandar turut dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan pada sidang 6 Oktober lalu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X