Keputusan Menaker, Tak Ada Kenaikan Upah Tahun Depan

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 16:29 WIB

JAKARTA– Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini sepertinya paling cocok untuk kondisi para pekerja/buruh saat ini. pasalnya, setelah menghadapi kondisi disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), pekerja/buruh kembali harus menerima kenyataan pahit bahwa upah minimum tahun depan tak ada kenaikan.

Ketetapan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan Senin (27/10) malam. SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” tuturnya (27/10). Dia menegaskan, penerbitan SE tersebut juga berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Karena tak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh. Termasuk dalam membayar upah.

Di samping itu, lanjut dia, pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. ”Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan,” paparnya.

Senada, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum 2021 dilakukan setelah memperhatikan masukan dari semua pihak. Termasuk pekerja dan pengusaha. ”Tidak ada kenaikan, tidak ada penurunan,” ujarnya ditemui usai 18th Senior Labour Officials Meeting Plus Three (SLOM+3).

Disinggung soal usul Depenas sebelumnya agar perusahaan tidak terdampak tetap menaikkan upah minimum tahun depan, Anwar mengaku, agak susah mencari mana perusahaan yang terdampak dan tidak. Karenanya, untuk sementara ditetapkan tak ada kenaikan maupun penurunan upah di tahun depan.

”Penetapan upah minimum ini pertimbangannya tidak gampang. Apalagi istilahnya dalam mengejar kebijakan dualistic ya, ada perbedaan pasti menimbulkan kompleksitas lain,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini paling penting adalah menciptakan kondisi yang kondusif terlebih dahulu. sehingga, ekonomi bisa bangkit dan upah minimum dapat menyesuaikan. ”Tak bisa dilupakan, kita ada bantalan sosial yang diberikan pada pekerja untuk menghadapi masa pandemic ini,” katanya.

Terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan UMP adalah instrumen yang digunakan agar kondisi sektor usaha tidak semakin terpuruk. Dengan Tidak adanya kenaikan UMP diharapkan juga bisa meminimalisir potensi PHK kepada buruh/karyawan.

“Ini harus jadi perhatian, ini berarti sektor usaha masih dalam situasi yang sangat tertekan dan masyarakat juga tertekan. Sehingga kita harus bisa sama-sama menjaganya agar bisa pulih dengan tidak menimbulkan trigger yang berdampak pada yang lain (PHK),” ujarnya melalui video conference, kemarin (27/10).

Selain itu, inflasi yang notabene menjadi salah satu komponen dalam penghitungan upah saat ini berada dalam tren yang rendah. Inflasi yang rendah mengindikasikan daya beli atau konsumsi masyarakat yang juga rendah.

Namun, Ani menekankan bahwa pemerintah akan tetap berupaya memperbaiki daya beli masyarakat. Hal itu dilakukan dengan terus menggelontorkan belanja pemerintah melalui bansos yang diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat agar bisa menggenjot konsumsi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X