Tes Psikologi SIM Diberlakukan Lagi

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:40 WIB
Salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni tes psikologi bakal diberlakukan lagi. Tes ini sempat dihilangkan pada pertengahan Juni lalu mengingat kondisi pandemi dan pemohon menumpuk di lokasi tes psikologi.
Salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni tes psikologi bakal diberlakukan lagi. Tes ini sempat dihilangkan pada pertengahan Juni lalu mengingat kondisi pandemi dan pemohon menumpuk di lokasi tes psikologi.

BALIKPAPAN-Salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yakni tes psikologi bakal diberlakukan lagi. Tes ini sempat dihilangkan pada pertengahan Juni lalu mengingat kondisi pandemi dan pemohon menumpuk di lokasi tes psikologi.

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah menginstruksikan ke seluruh Satlantas atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah agar memberikan sosialisasi pada masyarakat selama sebulan ini.

“Setelah itu kami berlakukan. Pemohon wajib jalani tes psikologi,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata bersama Kasi SIM AKP Reza Pratama R Yusuf di markas Ditlantas, Jalan Jenderal Sudirman, Markoni, Balikpapan, (27/10).

Untuk Satpas Balikpapan, ada lima lembaga psikologi tersertifikasi yang sudah memenuhi kriteria. “Besarnya tarif tes psikologi, masing-masing lembaga yang mengaturnya. Kami hanya proses pembuatan SIM. Tidak ada kenaikan,” jelas Singgamata.

Psikologi salah satu persyaratan pembuatan SIM mengacu ketentuan di Pasal 81 UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk juga diatur di dalam Pasal 34, 36 dan 37 Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang SIM. Dimana salah satu penerbitan SIM adanya persyaratan kesehatan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan lulus uji psikologi.

“Ada 23 Polda di Indonesia sudah menerapkan itu. Polda Kaltim segera kita berlakukan untuk penerbitan SIM perseorangannya,” jelasnya.

Agar tidak salah persepsi, biro psikologi umum itu bukan bagian dari jajaran lalulintas di Satpas SIM. Tetapi hasil dari psikologi itu di bawah dalam proses penerbitan SIM. Menjadi persyaratan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kabag Psikologi Biro SDM Polda sebagai pembina dan pengawas biro psikologi yang ada di wilayah Kaltim.

Sehingga pemohon wajib lulus semua tahapan tes. Jasmani, rohani, teori, simulator, dan praktik. Dengan tes psikologi ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan. Karena penyebab terjadinya kecelakaan kerap diakibatkan karena gangguan kondisi psikologi pengemudi.

Karena psikologi masyarakat dalam berkendara itu berbeda-beda ada yang emosional, bergantung dari kondisinya. Seiring tambah usia, psikologi berubah-ubah.

Nantinya bagi pemohon baru dan perpanjangan, mendapatkan Smart SIM yang memiliki keunggulan menyimpan data forensik pelanggaran lalu lintas. Di dalamnya ada data perilaku mengemudi, data forensik kepolisian, dan ke depan bisa digunakan untuk uang elektronik. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X