Tingkatkan Pendapatan dengan Elektronifikasi

- Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:38 WIB
M Sa'bani
M Sa'bani

SAMARINDA- Pemerintah berusaha memperbesar pendapatan daerah dengan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP). ETP ini juga menjadi wujud implementasi Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana pemda wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.

Sebagai turunan SE Kemendagri, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur Kaltim No 51/Tahun 2018 tanggal 7 Desember 2018, tentang transaksi nontunai. Penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp 5 juta dapat dilakukan secara nontunai, sedangkan pengeluaran daerah paling tinggi sebesar Rp 1 juta dapat dilakukan secara tunai.

Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Muhammad Sa’bani mengatakan, percepatan dan perluasan elektronifikasi transaksi di lingkungan pemda bertujuan meningkatkan keuangan inklusif yang terarah, efisien dan tersinergi, melalui pemanfaatan teknologi, inovasi produk dan saluran distribusi, serta mendorong transaksi keuangan secara elektronik di lingkungan pemda.

Adanya nota kesepahaman yang ditandatangani beberapa Kementerian dan Bank Indonesia (BI) diharapkan bisa mendorong transformasi digital di daerah. Sehingga pada gilirannya, dapat memberi stimulus perekonomian nasional dan Kaltim khususnya melalui percepatan dan pembahasan ETP. “Kami tentunya mendukung penuh program perluasan ETP di Kaltim,” jelasnya, Selasa (27/10).

Program ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan meningkatkan potensi penerimaan pemda. Untuk memastikan bahwa pengembangan ETP berjalan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

TP2DD dimaksud merupakan kolaborasi antara empat kementerian dan lembaga yakni Kemenko Perekonomian, Kemendagri, Bank Indonesia dan Kemenkeu. “Tentunya kita berharap dengan terwujudnya elektronifikasi transaksi keuangan di Pemprov Kaltim maka akan dapat mendorong peningkatan potensi penerimaan APBD maupun APBN,” katanya.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan good governance dan mendorong akses keuangan masyarakat untuk bertransaksi sekaligus perekonomian Kaltim. Melalui elektronifikasi transaksi pemda diharapkan dapat memberi kontribusi pengambilan kebijakan pemerintah. Pemda juga memiliki tanggungjawab untuk terus melakukan sosialisasi dalam meningkatkan kepedulian dalam transaksi nontunai.

“Kita akan berusaha mewujudkan perluasan transaksi nontunai di Kaltim, agar meningkatkan keuangan inklusif yang terarah, efisien dan tersinergi di Bumi Etam,” pungkasnya. (ctr/ndu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X