Dalam Pilkada Serentak 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap). Terkait penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon kepala daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ini ditegaskan Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah, setelah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di KPU RI.
“Jadi nanti KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengambil foto hasil rekapitulasi C1. Kemudian dikirimkan ke server e-Rekap KPU kabupaten/kota. Kendati menerapkan e-Rekap, tapi perhitungan secara manual tetap dilakukan. Kan penghitungan rekapitulasi suara itu di KPPS, dilanjutkan rapat pleno tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten,” jelas Nofand kepada wartawan.
Terkait dengan e-Rekap tersebut, tentu bakal ada kendala dihadapi. Terutama mengenai keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah Kukar. Makanya kini KPU Kukar masih mencari solusi, supaya semua kecamatan di Kukar, bisa terlayani jaringan internet secara maksimal.
“Kukar ini kan luas. Wilayahnya mencakup perkotaan sampai desa-desa di pedalaman maupun pesisir. Sementara ini beberapa kecamatan, masih terbatas jangkauan jaringan internetnya. Masalah inilah sedang kami upayakan penyelesaiannya. Sehingga nanti semua bisa melakukan perhitungan awal hasil pencoblosan itu, secara e-Rekap,” katanya lagi.
Nofand menuturkan pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar. Supaya dapat mengoptimalkan jaringan internet ke semua kecamatan, khususnya pada hari-H pemilihan Pilkada Kukar 9 Desember 2020.
“Kami berharap Diskominfo Kukar sudah memiliki perangkat pendukung, agar semua kecamatan terjangkau jaringan internet secara maksimal. Sehingga e-Rekap untuk perhitungan hasil perolehan suara, bisa kami lakukan sesuai arahan KPU pusat,” ucap Nofand.