SANGATTA-Topan (25), warga Gunung Peleng, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, kembali harus meringkuk di sel Mapolres Kutim. Dia ditangkap oleh jajaran Polsek Bengalon yang dipimpin Kapolsek AKP Zarma Putra.
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menyebut, tersangka ditangkap setelah terbukti memiliki sabu seberat 47,25 gram. Diduga Topan kembali menjadi profesinya sebagai kurir sabu-sabu."Sekarang kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersangka. Namanya kurir pasti ada bandarnya," ujar Welly.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kristal mematikan tersebut didapatkan dari Sangatta. Kemudian akan dikirimkan ke Sangkulirang. "Mengakunya (tersangka) diberi imbalan sebesar Rp 2 juta," ungkapnya.
Tersangka dibekuk Senin (26/10) lalu. Tepatnya pukul 21.30 Wita. Di lokasi yang sama, Kasatreskoba Polres Kutim Iptu Rachmawan menyampaikan, tersangka sebelumnya sudah pernah terjerat kasus serupa. "Bukan kasus pertama. Tersangka residivis. Ini kasus ketiga," bebernya.
Sesuai dengan instruksi Kapolres Kutim, dirinya dan tim Satresnarkoba Polres Kutim akan berupaya mengungkap jaringan yang bermain tersebut. Mengingat, identitas dari target telah dikantongi. "Segera kami selidiki. Tidak sampai di sini saja," tegasnya.
Terkait ancaman hukuman, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya sekitar 20 tahun. Yang jelas, kami berupaya mengungkap seluruh jaringannya," pungkas dia. (dq/rdh/k8)