PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Pandemi melanda sekira tujuh bulan terakhir. Jika vaksin belum sampai untuk masyarakat, cara yang bisa dilakukan hanya taat dan disiplin terhadap protokol kesehatan. Ini disadari oleh DPRD Balikpapan. Sehingga untuk menegakkan protokol salah satunya menyusun peraturan daerah (perda).
Wakil rakyat hingga kini terus menyusun perda penanganan Covid-19. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebutkan, perda ini dibutuhkan agar aturan payung hukum hingga sanksi semua jelas. Termasuk bagaimana pelaku usaha harus bersikap. Sehingga keberadaan perda membuat koridor penanganan jelas.
Menurutnya seiring penanganan Covid-19. Namun tetap perlu memperhatikan bagaimana recovery ekonomi juga bisa berjalan. Sehingga kedua hal bisa mendapat perhatian dan keseriusan bersamaan. “Semoga dalam perda bisa dituangkan. Mudah-mudahan pemerintah dan DPRD bisa saling mendukung,” sebutnya.
Nantinya perda ini akan mengatur baik dari sisi penanganan penyakit yang ditimbulkan hingga pemulihan ekonomi. “Sesuai saran presiden tidak hanya menangani penyakit tapi sampai sektor ekonomi. Orang yang sehat juga jangan sampai terdampak karena tidak ada uang,” bebernya.
Termasuk memperketat dasar hukum penegakan protokol kesehatan masyarakat. Dengan begitu, aktivitas warga bisa berjalan kembali dalam tatanan kehidupan baru. Namun untuk mencegah penyebaran Covid-19 dibutuhkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Saling menjaga diri, keluarga, dan sekitar.
Dia menambahkan, keputusan membuat perda ini juga hasil rekomendasi dari Pansus Covid-19 DPRD Balikpapan. Salah satu rekomendasinya membuat perda penanganan Covid-19. Baik penanganan pandemi berjalan, pelaku ekonomi juga tetap bergulir.
“Kami lagi kejar itu, kajian akademis juga sudah lengkap. Jadi tidak perlu lagi kajian yang lama, tinggal praktek lapangan,” ungkapnya. Nantinya kajian akademis bisa mengikuti perpres, permenkes, perppu, hingga UU semua sudah ada aturannya. Dia mengatakan, perda penanganan Covid-19 diatur sesuai dengan karakteristik kota.
Abdulloh menyebutkan, teknisnya dalam perwali harus mengikuti perda. Jadi setelah ada perda, nanti perwali harus mengikuti perda. “Jadi ke depan perwali akan direvisi karena cantolannya mengikuti perda,” tuturnya. Dia mengatakan, perwali bisa mengacu perda agar mengaturnya lebih mudah. (gel)