PROKAL.CO, SAMARINDA - Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan rekomendasi Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi.
Dari rekomendasi tersebut, pemerintah menetapkan UMP di Kaltim tahun 2021 tetap sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2,9 juta. "Sudah diteken Pak Gubernur (penetapan UMP Kaltim tahun 2021). Saya tahunya Rp 2,9 juta. Berarti tidak ada kenaikan. Sabar saja," katanya.
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020, membuat perekonomian dunia, nasional hingga daerah terpuruk. Ini berdampak perusahaan dan para pengusaha cukup banyak kolaps.
Situasi tersebut menjadi pertimbangan UMP Kaltim tidak naik, agar tak menambah beban dan memberatkan pengusaha. "Menaikkan UMP ini memberatkan pengusaha. Yang penting (UMP) tidak turun. Itu saja prinsipnya. Ini jalan tengah," kata Hadi.
Hadi menegaskan dirinya tidak membela pengusaha. Namun, situasi Covid-19 menurunkan produksi harus dimaklumi UMP Kaltim yang ditetapkan tidak memberatkan pengusaha. "Saya tidak membela pengusaha. Tapi kenyataan demikian. Banyak ekspor menurun dan produksi menurun, jadi bagaimana membayar UMP kalau dinaikan. Ini tidak logis. Tetap UMP Rp 2,9 juta ini jalan tengah," katanya.
Diketahui bersama, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Surat Edaran yang isinya meminta Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan Tahun 2020. Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Surat tersebut tertanggal 26 Oktober 2020 bernomor M/11/HK.04/X/2020. Ditandatangani Menaker Ida Fauziyah. (myn)