Sisihkan 10 Persen dari Nilai Proyek untuk Biaya Entertain Pejabat Kutim

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Suasana sidang kasus gratifikasi Ismunandar.
Suasana sidang kasus gratifikasi Ismunandar.

SAMARINDA– Pemberian uang atau barang dari dua rekanan yang jadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi Ismunandar (bupati Kutai Timur/Kutim nonaktif) dan Encek Unguria Riarinda Firgasih (ketua DPRD Kutim nonaktif), dilakukan dengan berbagai cara. Selain memberikan langsung ke Ismunandar, Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono, dua rekanan itu sempat menitipkan bingkisan ke Hafarudin, ajudan Ismunandar.

“Beberapa kali (pemberian itu),” kata Hafarudin ketika bersaksi dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, (26/10). Bingkisan dari Aditya (terdakwa dalam kasus ini), diterimanya medio Mei 2020. Jelang Lebaran. Pemberian itu, sambung dia, terjadi ketika Ismunandar bertemu dengan kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim nonaktif; Musyaffa di kantornya.

Kala itu, Aditya menghampirinya dan memberikan sebuah kantong berwarna cerah yang tak diketahui berisi apa. Titipan itu dibawanya hingga Ismunandar meninggalkan Sekretariat Bapenda Kutim. Sesampainya di mobil, barulah bingkisan dari Aditya itu diletakkannya di sebelah tempat Ismunandar duduk. “Saya bilang ke Pak Ismu (Ismunandar), ini ada titipan dari Aditya. Selepas itu, dia hanya bilang oke. Saya enggak berani membuka apa isinya,” ulas dia bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Ukar Priyambodo dan Abdul Rahman Karim tersebut.

Terdakwa Deky pun sempat menitipkan amplop lewat Hafarudin dan itu terjadi lebih dari sekali. “Seingat saya lebih dari sekali. Kadang amplop cokelat, kadang putih. Kalau Aditya memang hanya sekali itu, jelang Lebaran Mei lalu,” tuturnya. Disinggung JPU KPK tentang isi dari amplop itu, ajudan Ismunandar itu mengaku tak mengetahui pasti isinya. Namun, menurut dia, biasanya amplop seperti itu berisi uang. Pemberian sempat terjadi medio 2018-2019. Kala itu, ada panggilan seluler dengan nomor tak dikenal di gawai pintar miliknya. Setelah diangkat, diketahui panggilan itu berasal dari Deky.

Dari panggilan suara itu, Deky ajek berujar mengantarkan titipan untuk Ismunandar dari Musyaffa. “Semula saya pikir dia (Deky) staf di Bapenda (Kutim), bawahan Pak Musyaffa. Ketika kasus ini muncul baru tahu kalau dia rekanan,” ucapnya. Keterangannya ini lalu disanggah terdakwa Deky. Menurut direktur CV Nulaza Karya ini, pemberian sejumlah uang dalam amplop itu hanya terjadi sekali. Medio Desember 2019. Mendengar sanggahan itu, saksi menegaskan keterangan sebelumnya. “Lebih dari sekali,” tegasnya.

Selain Hafarudin, ada tiga saksi lain yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan. Yakni, Roma Malau (kepala Dinas Pendidikan Kutim), Sri Wahyuni (adik kandung Ismunandar), dan Sesty (komisaris PT Bulanta). Dalam keterangannya, Roma Malau mengaku tak mengetahui mengapa gelontoran uang daerah yang diplot untuk Disdik Kutim justru dipecah dalam jumlah kecil berbentuk kegiatan penunjukan langsung. Menurut Roma, rencana kerja anggaran Disdik Kutim 2020 senilai Rp 484 miliar sudah diinput dalam Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (Simda).

 Juga, diasistensi bagian program Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim. “Selepas itu, saya tunjuk KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan PPTK (Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan) di setiap bidang yang ada. Jadi, saya memantau laporan mereka sejauh mana penggunaan anggaran dan pekerjaannya,” akunya.

Soal kegiatan yang sudah terplot di Disdik Kutim pun tak diketahuinya. Namun, dari laporan PPK, sebut dia, biasanya rekanan yang datang untuk mendapat kegiatan di instansi yang dipimpinnya selalu membawa secarik kertas yang berisi nama paket kegiatan dan nilainya. “Untuk hasil saya memantau dari laporan PPK,” singkatnya. Sementara itu, Sri Wahyuni mengaku sempat diminta Ismunandar untuk menemui Suriansyah alias Anto selaku kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kutim di kediamannya di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Di sana, dia hanya mengambil bingkisan dalam kardus cokelat. “Setelah itu, kardus itu saya antarkan ke kakak (Ismunandar),” singkatnya. Sementara itu, Sesty menjadi saksi khusus yang dihadirkan JPU KPK untuk terdakwa Aditya. Beberapa kegiatan yang dihandel Aditya dikerjakan Sesty. Di antaranya, pembangunan kantor Polsek Teluk Pandan, peningkatan jalan poros Rantau Pulung, serta pengadaan dan pemasangan jaringan pipa.

Diakui Sesty, kerja sama beberapa paket kegiatan itu bermula dari tawaran Aditya. Terdakwa memintanya untuk mengikuti beberapa kegiatan lelang dan penunjukan langsung. Dari kegiatan itu, ada pembagian hasil antara dirinya dan Aditya. “Kalkulasinya, enam banding empat, Pak,” tuturnya. Enam untuk Aditya dan empat untuk dirinya. Dari jumlah itu, ada biaya entertain yang akan disisihkan Aditya sebesar 10 persen untuk pejabat pemerintah. Siapa pejabat itu, saksi mengaku tak tahu.

“Intinya, saya yang proses lelang hingga pekerjaan. Dita (Aditya) yang handel administrasi dan kepastian dapat proyek itu,” tutupnya. Sidang bakal kembali digelar pada 4 November mendatang dengan pemeriksaan saksi. (ryu/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X