SAMARINDA–Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Warga Bantaran Sungai Karang Mumus segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, menerima laporan dari tim satgas, hasil validasi kepemilikan bangunan di RT 26 dan 27.
Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke tim konsultan jasa penilaian publik (KJPP) atau appraisal untuk mulai proses penghitungan, menentukan besaran dana kerahiman yang diterima pemilik bangunan.
Sebagai informasi, Minggu (25/10), merupakan hari terakhir pengumuman hasil validasi tim satgas, memuat luas bangunan, fasilitas pendukung, dan keabsahan pemiliknya. Terkini, jumlah bangunan di RT 26 sebanyak 94, dan RT 27 ada 183 bangunan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin selaku ketua tim terpadu menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, hari ini, pihaknya menyerahkan data dasar kepada tim appraisal. Mereka diberi waktu sampai Selasa (10/11) untuk melakukan validasi di lapangan. "Semoga berjalan sesuai jadwal, dan kami berharap dukungan masyarakat," ucapnya, kemarin (26/10).
Terkait adanya sejumlah bangunan yang berstatus milik UPT Pasar Segiri, di RT 27 sebanyak tujuh bangunan, dan di RT 26 sebanyak 24 bangunan, pihaknya menyerahkan kebijakan ke Dinas Perdagangan Samarinda. Instansi tersebut harus memutuskan, apakah memberi dana kerahiman atau tidak. Jika tidak diberi, harus ada kompensasi berupa pengganti ke tempat yang baru di lokasi pasar. "Itu disebut warga kawasan Pasar Inpres. Pernah terbakar, tapi dibangun kembali oleh warga dengan dana pribadi. Tetapi secara aset dan lahan, itu milik pemerintah," ucapnya.
Terkait waktu pembongkaran, sesuai jadwal akan dimulai Selasa (24/11), meski sebelumnya warga sempat meminta agar pembongkaran dilakukan setelah pilkada, Rabu (9/12). Tetapi permintaan itu urung dikabulkan. Mengingat, ada tiga kegiatan yang harus selesai awal Desember.
Pertama, surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk masalah dana kerahiman dan kegiatan minimal harus disetor, Jumat (11/12). Kedua, tim pengerukan dari bidang SDA, Dinas PUPR dan Pera Kaltim bekerja sama dengan TNI juga harus menyerahkan SPJ awal Desember. Ketiga, tim Balai Wilayah Sungai BWS Kalimantan III juga harus mendapatkan kepastian lahan clean and clear untuk persiapan penurapan tahun depan. "Banyak kegiatan yang menunggu, makanya waktu pembongkaran mandiri akan dipercepat. Tetapi tentu kami berikan dulu dana kerahiman," ucapnya. (dns/dra/k8)