SAMARINDA–Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham sebagai koordinator penegakan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Samarinda, sejak Minggu (25/10) menghentikan sementara razia masker tim gabungan. Hal itu menyesuaikan masa darurat keempat Pemkot Samarinda terhadap pandemi Covid-19 yang berakhir Selasa (27/10).
Darham menegaskan, pihaknya masih menunggu arahan untuk aksi rutin penegakan perwali dari ketua tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda, yakni Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Karena sebelumnya razia digelar setiap hari sejak Rabu (9/9) lalu. "Kami menunggu instruksi selanjutnya. Tetapi kan sedang ada Operasi Zebra Mahakam dari kepolisian. Kami sudah koordinasi untuk juga mengamankan warga yang tak pakai masker saat terjaring razia," ucapnya, (26/10).
Dia menjelaskan, untuk ratusan KTP-el milik warga yang sudah ditahan sejak Jumat (2/10), saat awal penegakan sanksi bisa langsung diambil ke Satpol PP, untuk dibuatkan berita acara. Terkait penjatuhan sanksi, diakuinya tidak perlu. "Mereka bolak-balik kantor Satpol PP itu sudah seperti sanksi. Menghabiskan waktu. Semoga mereka sadar," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Agustianto Mardani menambahkan, pihaknya bakal menggelar sidang terakhir bagi warga yang terjaring razia pekan lalu, termasuk menyisipkan beberapa KTP-el yang sempat diamankan. "Bagi yang diproses lewati sidang, KTP bisa diambil di Kejaksaan Negeri Samarinda. Tahapan itu tergantung jadwal dari hakim dan jaksa yang bertugas," singkatnya.
Kembali ke Darham, meski belum ada kepastian untuk razia rutin, dia mengimbau masyarakat untuk tetap taat protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. "Semoga masyarakat bisa sadar, bukan malah melupakan penggunaan masker," tutupnya. (dns/dra/k8)