Parpol Lokal Tidak Bisa Eksis di Papua

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:58 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai politik (parpol) lokal tidak bisa eksis di Papua. Hal itu seiring dengan putusan MK yang menolak uji materi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Gugatan yang diajukan Partai Papua Bersatu (PPB) itu meminta frasa ’’partai politik’’ dalam pasal 28 ayat 1 dan 2 dimaknai sebagai partai lokal. Dengan begitu, haknya menjadi sama seperti Aceh.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa konstruksi otsus Aceh dan Papua berbeda. Norma partai lokal tidak terdapat materi muatannya dalam UU Otsus Papua. Berbeda dengan Aceh yang aturan partai lokalnya terdapat dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

’’Pasal a quo tidak dapat dikatakan bersifat diskriminatif karena memperlakukan secara berbeda hal yang memang berbeda,’’ ujar hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan (26/10). Di Papua, kekhususan parpol diatur dalam pasal 28 ayat 3 dan 4. Rekrutmen politik harus memprioritaskan masyarakat asli Papua dan meminta pertimbangan Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketentuan itu tidak ada di Aceh.

Norma tersebut, lanjut Anwar, membuat keterlibatan orang asli Papua lebih terjamin. Apalagi, ada lima kekhususan yang dimiliki Papua dalam hal politik. Yakni, MRP yang berwenang dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua. Juga, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang nomenklatur dan cara rekrutmennya berbeda dengan DPRD provinsi lainnya.

Kemudian, ada peraturan daerah khusus (perdasus) di samping peraturan daerah provinsi (perdasi). Keberadaan distrik, hingga keharusan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur merupakan orang asli Papua. (far/c18/byu)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X