Ada 400 Kendaraan Dinas Wajib Ditarik

- Selasa, 27 Oktober 2020 | 11:19 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Masih ada 400 kendaraan dinas di tangan pensiunan PNS yang belum ditarik Pemkab Kutim. Jadi catatan di tengah prestasi laporan keuangan pemerintah daerah.

 

SANGATTA - Prestasi lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tak lantas membuat Pemkab Kutim santai. Masih ada beberapa hal menyangkut LKPD yang mesti dibenahi atau ditingkatkan. Salah satunya mengenai pengelolaan aset daerah.

Ya, pengelolaan aset masih lemah. Misalnya, mengenai kendaraan roda dua dan roda empat yang jumlahnya mencapai 400 unit. Semua kendaraan dinas tak dikembalikan oleh pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

 Pjs Bupati Kutim Jauhar Efendi memastikan akan fokus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kutim untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah. "Ini harus segera ditindaklanjuti. Daripada pengadaan baru, lebih baik memanfaatkan yang ada. Apalagi ada beberapa OPD yang belum memiliki mobil dinas," ungkapnya. 

Jauhar mengaku langkah berikutnya bakal lebih berat. Upaya mempertahankan lebih berat daripada meraih. Karena itu, harus kerja keras dan bekerja dengan baik serta koordinasi yang maksimal demi hasil terbaik. 

“Semoga yang akan datang bisa dipertahankan lagi. Pekerjaan rumah (PR) Pemkab Kutim dapat diselesaikan dengan baik. Termasuk dengan pengelolaan aset daerah yang cukup berat juga. Ini juga menjadi prioritas," tegasnya. 

Sebelumnya, wacana penarikan aset mendapat dukungan DPRD Kutim. Untuk pengadaan baru pun tak memungkinkan. Anggaran yang terbatas di masa pandemi Covid-19 jadi penyebab. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kutim Asti Mazar mengatakan mendukung upaya pemkab tersebut. "Kalau memang harus ditindaklanjuti, kenapa tidak. Daripada pengadaan baru, mending ditarik saja," singkatnya.

 Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan senada. Apalagi, kata dia, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Kaltim mendorong untuk ditelusuri dan dikembalikan. "Kemudian KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menginstruksi untuk diambil," jelasnya.

 Dia menyebut, hal tersebut disampaikan pihak KPK melalui rapat virtual. Bahkan, pemkab diberi waktu tiga tahun dan harus dikembalikan. "Kan bisa dimanfaatkan bagi OPD-OPD. Apalagi ada pejabat eselon II belum punya kendaraan dinas. Daripada pengadaan baru," tutupnya.

"Kami percayakan kepada Pak Jauhar (Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi). Lebih cepat lebih baik," tambah Arfan. (dq/rdh/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X