Draf UU IKN Katanya Disusun dengan Skema Omnibus Law

- Senin, 26 Oktober 2020 | 17:09 WIB
Kawasan IKN di PPU.
Kawasan IKN di PPU.

ANGGOTA DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim Irwan mengamini, hingga kini draf RUU IKN belum disampaikan ke DPR RI. Termasuk belum diterima setiap fraksi-fraksi dan Badan Legislasi (Baleg). Sebelumnya, RUU IKN masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, yang kemudian mengalami beberapa perubahan. Akibat dari krisis kembar, yakni pandemi Covid-19 dan ancaman resesi ekonomi.

“Namun, kabar terakhir dari kawan Baleg, RUU IKN tetap masuk Prolegnas Prioritas 2020 dan digabung dalam omnibus law,” katanya.

Sebelumnya, RUU IKN tertuang dalam Surat Keputusan DPR RI Nomor 7/DPR RI/IV/2019-2020 tentang Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2020. RUU tentang IKN terdaftar pada nomor 32 yang merupakan usulan pemerintah.

RUU IKN masuk klaster omnibus law atau penyederhanaan undang-undang. Walaupun Omnibus LawRUU Cipta Kerja sudah disahkan dua pekan lalu, hal yang mengatur mengenai pemindahan IKN tidak masuk regulasi tersebut. Dia menyebut, akan diatur dalam regulasi tersendiri. Namun, penyusunannya dengan skema omnibus law. “(RUU) IKN itu tersendiri,” jelas politikus Demokrat ini.

Irwan menuturkan, tidak etis jika isu pemindahan IKN mengalahkan fokus pemerintah terhadap penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Walau begitu, semua kementerian dan badan sudah memiliki perencanaan. Mengenai tahapan pemindahan IKN ke Kaltim hingga 2024, termasuk kementerian yang menjadi mitra Komisi V DPR RI, tempat Irwan bergabung saat ini. Yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

Dia mencontohkan, perencanaan yang dilakukan Kementerian PUPR, proses pemindahan IKN hingga 2024. “Kalaupun ada perlambatan, saya pikir iya. Namun, dalam sisi pelaksanaan fisik, kalau kemudian 2020 ini selesai legal standing-nya berupa UU IKN ataupun dalam omnibus law itu, di 2020-2023, untuk bangunan khusus istana presiden, wapres, termasuk kompleks MPR, DPR, DPD, dan kementerian/lembaga bisa selesai,” ujarnya.

Pun demikian, dengan perencanaan pembangunan infrastruktur yang dimulai 2019–2023, berikut pelaksanaan kegiatannya. Mulai pembangunan infrastruktur sumber daya air, yang akan dilakukan di Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara. Untuk pembangunan bendungan. Kemudian perencanaan jalan dan jembatan, termasuk perumahan. “Bahkan kebutuhan air baku dengan asumsi jumlah populasi juga sudah dihitung. Kemudian drainase dan infrastruktur energi juga,” tandas pria asal Sangkulirang, Kutim, ini. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X