Restoran Masih Magnet Pajak Kota Minyak

- Senin, 26 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Tapping box menjadi salah satu alat untuk menambah pendapatan. Tapping box dipasang di restoran.
Tapping box menjadi salah satu alat untuk menambah pendapatan. Tapping box dipasang di restoran.

BALIKPAPAN – Selama pandemi melanda kurang lebih delapan bulan terakhir, pendapatan pajak menurun drastis. Magnet penerimaan pajak Kota Minyak masih bertumpu pada sektor jasa seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Sejauh ini, rata-rata penerimaan pajak daerah yang masih bagus berasal dari pajak restoran.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar menuturkan, pemasukan keuangan daerah dari pajak dari sisi restoran cukup besar. Melihat rata-rata omzet wajib pajak sebesar Rp 80-90 miliar dari restoran. Angka pendapatan sebelum pandemi Covid-19.

“Restoran jika normal keseluruhan pajak 10 persen, pajak yang diterima Rp 8-9 miliar per bulan selama Januari-Maret,” ungkapnya. Misalnya untuk pajak dari restoran ayam cepat saji asal Amerika bisa menyumbang pajak daerah sekira Rp 3 miliar per bulan. Artinya mereka dapat pemasukan sampai Rp 30 miliar. 

“Namun ini saat kondisi terhitung normal. Pandemi sekarang mungkin pajak dari mereka hanya sekitar Rp 1 miliar, mereka juga mengalami penurunan,” ucapnya. Berdasarkan hasil pelaporan wajib pajak kepada BPPDRD, perubahan penerimaan pajak mulai terasa April hingga saat ini.

Haemusri menjelaskan, masa pandemi berdampak pada penerimaan pajak berkurang hingga 50 persen. Dia menuturkan, kini omzet wajib pajak restoran hanya sebesar Rp 40 miliar. “Jadi kewajiban pajak yang disetorkan sebesar Rp 4 miliar per bulan,” tuturnya.

Dia pun menyambut positif restoran bisa beroperasi lagi tanpa ada pembatasan jam malam. Artinya pengelola restoran tetap bekerja sama untuk menaikkan penerimaan pajak. Haemusri mengingatkan yang terpenting selama pandemi, wajib pajak turut membantu pemerintah dalam upaya pencegahan.

“Perlu disadari memerhatikan protokol kesehatan dengan mewajibkan wajib pajak menyediakan alat perlengkapan berupa cuci tangan, alat pengecek suhu, dan lainnya,” ujarnya. Sebelumnya, pendapatan pajak terdampak karena sebagian besar restoran dan hotel sempat tutup.

 Setidaknya terdapat 14 hotel dan 26 restoran di Balikpapan yang tutup sementara beberapa waktu lalu. Upaya meringankan beban hotel, Pemkot Balikpapan memberi keringanan. “Ada penundaan pembayaran pajak dan denda administrasi yang terlambat dihapuskan,” sebutnya.

Aturan ini tertuang dalam SK Wali Kota Nomor 188.45-140/2020. Terkait pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan malam (THM) mendapat keringanan pembayaran pajak. “Penundaan pembayaran dan penghapusan denda administrasi keterlambatan pembayaran berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X