Lahan Usaha Dipagari, Pemilik Ocean’s Resto Ngadu ke Polresta

- Senin, 26 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Pemilik CV Bintang Timur (BT) yang menaungi Ocean's Resto Balikpapan, Jovinus Kusumadi (46), melalui kuasa hukumnya Mulyati SH membuat pengaduan ke Polresta Balikpapan.
Pemilik CV Bintang Timur (BT) yang menaungi Ocean's Resto Balikpapan, Jovinus Kusumadi (46), melalui kuasa hukumnya Mulyati SH membuat pengaduan ke Polresta Balikpapan.

BALIKPAPAN- Pemilik CV Bintang Timur (BT) yang menaungi Ocean's Resto Balikpapan, Jovinus Kusumadi (46), melalui kuasa hukumnya Mulyati SH membuat pengaduan ke Polresta Balikpapan.

Pengaduannya berkaitan pemagaran dan pemasangan pelang tanpa dasar hukum yang jelas di area restoran miliknya. “Kami berharap kepolisian bertindak tegas. Apalagi dukungan UMKM dari Presiden RI untuk berkembang dan menopang perekonomian, khususnya Balikpapan,” jelasnya, Minggu (25/10).

Mulyati mengatakan, permohonan praperadilan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (19/10) dan dijadwalkan digelar Senin (2/11). “Selain itu tidak ada SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan). Klien saya merasa dizalimi,” jelasnya.

Mulyati menguraikan, akibat pemagaran depan hingga bagian belakang ini, pengunjung restoran kesulitan masuk. Meski aktivitas restoran tetap berjalan normal sesuai protokol kesehatan.

Pihak yang memagar memakai dasar hukum perkara gugatan perdata No 120 yang sudah inkrah.

Dalam putusan gugatan tersebut, hakim memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard) yang artinya tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang.

Pada putusan No 120 penggugat Angely Chaery. Sementara tergugat Gino Sakiris diminta membayar pembelian saham CV BT pada penggugat. Sebab, sampai saat ini tergugat belum membayar pembelian saham milik penggugat.

“Gino Sakiris belum menyetor pembelian saham CV Bintang Timur ke Angely Chaery,” imbuh Mulyati.

Ia menyebut pemagaran Kamis (8/10) itu otomatis mengganggu konsumen. Apalagi kliennya ingin menciptakan lapangan kerja. “Kalau polisi tidak bisa beri perlindungan pada pelaku UMKM, bagaimana investor dari luar bisa masuk. Karena keamanan, kenyamanan paling bagi investor,” paparnya.

Ia menambahkan, tak boleh ada pihak tertentu yang boleh sewenang-wenang melebihi kewenangan lembaga peradilan dan kepolisian. “Yang bisa melakukan eksekusi itu pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemagaran ini adalah tindakan premanisme,” sesalnya.

Diketahui, akibat lima laporan polisi (LP) sejak 2019 tak ada kabarnya, Jovinus Kusumadi melalui kuasa hukumnya Mulyati, mempraperadilankan Polda Kaltim. Lamban dan tak ada perkembangan penanganan perkara serta kepastian hukum jadi salah satu alasan.

Laporan polisi itu antara lain pada 12 Maret 2019 terlapor Akbar H Holik dugaan penggelapan Pasal 374 KUHP, 14 Mei 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan memberikan keterangan palsu di peradilan Pasal 242 KUHP, 1 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP, 28 Juli 2019 terlapor Gino Sakiris dugaan pencurian Pasal 363 KUHP, dan 28 Juli 2019 terlapor Christine dan kawan-kawan dugaan penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X