Pemanfaatan Hutan Lestari untuk Dikelola Warga, Paser Dapat Jatah 43.000 Hektare

- Senin, 26 Oktober 2020 | 13:52 WIB
Kabupaten Paser pun mendapatkan jatah 43.000 hektare yang bisa diusulkan oleh kelompok tani hutan (KTH). Ada lima opsi skema yang bisa diberlakukan. Yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.
Kabupaten Paser pun mendapatkan jatah 43.000 hektare yang bisa diusulkan oleh kelompok tani hutan (KTH). Ada lima opsi skema yang bisa diberlakukan. Yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

TANA PASER-Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, warga kini bisa memanfaatkan kawasan yang masih masuk hutan untuk dikelola dengan berbagai opsi. Mulai dari pertanian, hortikultura, perikanan, dan lainnya. Kabupaten Paser pun mendapatkan jatah 43.000 hektare yang bisa diusulkan oleh kelompok tani hutan (KTH). Ada lima opsi skema yang bisa diberlakukan. Yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

Di Kabupaten Paser, ada areal hutan adat yang telah diusulkan oleh masyarakat hukum adat (MHA) Muluy seluas 9.000 hektare di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam. Kini telah dilakukan verifikasi teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, dan Pokja Perhutanan Sosial Kaltim.

"Tinggal menunggu Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hutan, Dishut Kaltim, Desmon Hariman Sormin, saat kunjungan ke Paser pekan lalu. Setelah mendapat SK tersebut, maka MHA dapat melakukan pengelolaan kawasan tersebut selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Masyarakat adat juga dapat melakukan aktivitas adat, pengelolaan pertanian, perikanan dan lainnya.

Pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah atau penghasilan dari masyarakat adat, dengan tetap menjadi fungsi kawasan adat yaitu kelestarian lingkungan berbasis sosial kultur, atau rona adat setempat. "Yang terpenting tidak diperjualbelikan atau pun diwariskan," lanjut Desmon.

Peran pemerintah daerah, kata dia, sangat penting. untuk pengusulan pemanfaatan kawasan perhutanan sosial, dokumennya harus lengkap dan klir. Jika telah disahkan, banyak manfaat yang bisa dinikmati masyarakat. Dia mencontohkan, masyarakat ingin menanam tanaman hortikultura, bibitnya bisa diusulkan melalui Dishut Kaltim melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHK) terdekat. Untuk di Paser melalui KPHP Kendilo.

"Bahkan Dishut juga akan membuatkan petanya untuk kawasan tersebut," tutur Desmon. Masyarakat tidak harus selalu berpikir bahwa pemanfaatan hutan hanya untuk menghasilkan kayu, namun kini sudah banyak opsinya. Bahkan bisa ke sektor perikanan dan kelautan. Semisal membangun tambak. Namun, yang terpenting ialah tidak merusak kawasan hutan tersebut, seperti mangrove di sekitar tambak harus tetap dilestarikan. (jib/far/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X