TANA PASER - Mulai Jumat 23 Oktober, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Paser yang baru saja dibentuk menggantikan tim gugus tugas, menerapkan jam malam. Aktivitas di tempat umum maksimal hanya sampai pukul 22.00 Wita. Itu berlaku kepada pemilik usaha hiburan, objek wisata, penginapan atau hotel, restoran, rumah maka, kafe, warung kopi, gedung pertemuan, hingga pesta pernikahan.
Kabupaten Paser kini masuk zona merah. Wakil Bupati Paser Kaharuddin menegaskan surat edaran ini diterbitkan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Agenda pernikahan di gedung pun dilarang selama masih zona merah. Yang boleh hanya akad, itu pun wajib memenuhi standar protokol kesehatan. "Untuk kunjungan kerja dari luar daerah masuk ke Paser, harus menunjukkan bukti non reaktif rapid test ke kantor tujuan kunjungan," ujar Kaharuddin, Minggu (25/10).
Surat edaran ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menyesuaikan hasil evaluasi kasus Covid-19. Pada Sabtu malam lalu, satgas langsung bergerak cepat menertibkan sejumlah lokasi dan razia. Banyak yang masih kedapatan tidak mengenakan masker dan harus diberi sanksi sosial. Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan, dari hasil operasi kali pertama satgas Sabtu malam, ada enam orang yang ditemukan tidak memakai masker di tempat umum. Tak hanya diberikan sanksi sosial, mereka juga harus melafalkan Pancasila. "Imbauan dan edukasi saja sementara terus kami lakukan. Belum ada sanksi denda," tutur Heriansyah. (jib/far/k15)