Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangkaian pemilu serentak pada 9 Desember mendatang telah terpenuhi dari kuota. Pendaftaran yang dilakukan sejak 7 – 13 Oktober 2020 yang kemudian diperpanjang Minggu (18/10/2020) menghasilkan 13.734 petugas.
“Sempat kami lakukan perpanjangan pendaftaran selana lima hari dan berakhir pada minggu, lantaran kebutuhan KPPS pada saat itu masih belum terpenuhi,” kata komisioner KPU Samarinda, M Najib.
Dikatakan Najib, untuk selanjutnya akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, masukan dan tanggapan masyarakat, pengusulan nama ke KPU melalui PPK, penetapan nama oleh KPU, penerbitan SK, pelantikan / pengukuhan dan proses terakhir adalah rapid test.
Pada saat seleksi administrasi untuk petugas KPPS terdapat kemungkinan petugas yang tidak lolos dikarenakan beberapa hal. “Ada berbagai faktor, bisa usianya kurang dari 20 atau lebih dari 50 atau mereka tidak melengkapi berkas, atau tidak bersedia rapid test. Jika sudah menjadi KPPS selama dua periode juga tidak bisa, dihitungnya per empat tahun. Jadi jika dua periode berturut-turut berarti periode 2019 -2023 ini tidak bisa,” sebutnya.
Disampaikannya juga KPPS tidak akan dibebankan terkait biaya rapid test “Biaya rapid test akan ditanggung oleh KPU. Kami juga masih menunggu regulasi terkait tata cara pencoblosan pemungutan suara dari KPU Pusat untuk regulasi terkait pelaksanaan ditengah pandemic ini. Apa-apa saja yang dilengkapi pada setiap TPS kami masih menunggu regulasi,” tutupnya. (pro)