Pertambangan Bisa Restitusi Pajak Kembali

- Senin, 26 Oktober 2020 | 11:00 WIB
Angin segar menerpa pengusaha pertambangan batu bara. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law, pemerintah mengubah undang-undang tentang, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. Di mana salah satunya mengatur tentang jenis barang tertentu yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
Angin segar menerpa pengusaha pertambangan batu bara. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law, pemerintah mengubah undang-undang tentang, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. Di mana salah satunya mengatur tentang jenis barang tertentu yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

SAMARINDA- Angin segar menerpa pengusaha pertambangan batu bara. Melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law, pemerintah mengubah undang-undang tentang, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. Di mana salah satunya mengatur tentang jenis barang tertentu yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelum tahun 2000 pertambangan dikenakan PPN, sehingga sektor ini bisa melakukan restitusi. Namun setelah tahun 2000-an pertambangan sudah tidak lagi dikenakan PPN. Kini peraturan lama tersebut dikembalikan, sehingga pengusaha pertambangan kembali bisa melakukan restitusi pajak.

Diketahui, restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Secara sederhana, melalui restitusi negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) Samon Jaya mengatakan, sejak tahun 2000-an, pertambangan batu bara bukan objek pajak. Sehingga pertambangan tetap dipungut pajak tapi tidak bisa melakukan restitusi. Semua pajak yang dilakukan vendor-vendornya tertahan menjadi penerimaan negara.

Jadi penerimaan negara lebih besar. Dengan omnibus law pertambangan menjadi objek pajak, dan bisa melakukan restitusi. “Negara tidak akan merugi jika satu sektor melakukan restitusi, karena pajak tidak berbicara untung-rugi, namun lihat dampak secara sosialnya,” jelasnya, Minggu (25/10).

Dia menjelaskan, hilirisasi pertambangan masih sangat terbuka lebar. Di Kaltara sudah ada perusahaan pertambangan yang mengubah batu bara menjadi gas. Batu bara berkualitas rendah dicampur dengan kualitas tinggi, dan dimanfaatkan menjadi gas. Jika hilirisasi seperti ini banyak dilakukan, maka semakin banyak lapangan pekerjaan.

“Jika lapangan pekerjaan semakin banyak, penerimaan negara juga banyak dari pajak penghasilan. Ini yang kita katakan negara tidak akan rugi jika pertambangan bisa melakukan restitusi, apabila semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka,” katanya.

Menurutnya, omnibus law mempermudah kesulitan-kesulitan wajib pajak. Salah satunya juga menurunnya tarif PPH Badan. Semula 25 persen, akan menurun menjadi 22 persen. Penerimaan negara yang menurun ini tidak akan merugikan negara. Penurunan ini memperlihatkan bagaimana negara memberikan kesempatan agar usaha semakin banyak, investasi semakin banyak karena PPH badannya diturunkan.

“Kalau investasi ditanamkan, usaha semakin banyak maka akan membuka lapangan pekerjaan lebih banyak. Sehingga, penerimaan pajak juga akan semakin besar,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X