Kasus Kebakaran Kejagung, Perlu Dalami Kemungkinan Korupsi Pengadaan Pembersih Bersolar

- Senin, 26 Oktober 2020 | 10:38 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar.
Gedung Kejagung yang terbakar.

JAKARTA— Kasus kebakaran Kejagung membuka peluang mengetahui adanya kasus lainnya. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa terdapat pengadaan pembersih merk Top Cleaner yang ternyata tanpa izin. Tentunya perlu didalami kemungkinan adanya korupsi dalam pengadaan tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menuturkan bahwa dalam sebuah pengadaan tentunya wajib memenuhi regulasi. Dimana setiap barang harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. ”maka, saat pengadaan itu ternyata pembersihnya tanpa izin edar perlu dipertanyakan,” paparnya.

Bagaimana bisa barang tanpa dokumen resmi itu ditawarkan perusahaan ke lembaga negara dan bahkan memenangkan pengadaannya. Karena itulah, patut diduga adanya permainan atau dugaan korupsi dalam pengadaan itu. ”Jadi, jangan hanya dijerat pidana umum, tapi bisa didalami tipikornya,” urainya.

Dia mengatakan, bila memang ditemukan bukti adanya korupsi. Tentunya, ini menjadi jelas bahwa korupsi memang merusak dan mengakibatkan musibah yang begitu besar. ”Bila pembersihnya memiliki izin edar, tentunya bahannya bisa berbeda dan tidak menjadi akselerant kebakaran,” jelasnya.

Yang juga penting, perlu untuk memastikan pembersih dengan merk yang sama itu tidak digunakan di lembaga negara lainnya. Sebelumnya, memenuhi ketentuan yang ada. ”Perlu dicek adakah lembaga lain yang menggunakan pembersih yang sama.” Paparnya.

Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah pembersih itu juga dipakai lembaga lain. Pertama, untuk mencegah terjadinya musibah serupa, kebakaran yang dipercepat pembersih itu. Lalu, mengetahui kemungkinan adanya potensi korupsi. ”Kalau digunakan di lembaga negara lain, tapi tanpa izin edar. Tentunya juga perlu didalami,” urainya.

Sebelumnya, pembersih merk Top Cleaner disebut Bareskrim menjadi akselerant atau mempercepat kebakaran di gedung Kejagung. Hal itu dikarenakan pembersih itu memiliki senyawa solar. Penempatan pembersih tersebut di setiap lantai membuat kebakaran semakin parah.

Dirut PT ARM yang mengedarkan pembersih merk tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan pembersih itu juga turut dijerat dengan pasal 55 KUHP atau turut serta. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X