Kapolda Marah Besar, Sebut Kompol Imam Zaini Sebagai Pengkhianat

- Minggu, 25 Oktober 2020 | 12:41 WIB
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (24/10).
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (24/10).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap lagi dua anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Salah satu dari pelaku merupakan oknum perwira menengah polisi, yakni Kompol Imam Zaini Zaid alias IZ. Penangkapan terhadap Kompol Imam Zaini Zaid alias IZ merupakan hasil pengembangan dari kasus penyitaan sabu-sabu 20 kg pekan lalu di Kota Dumai. Saat itu, polisi sudah menangkap dua tersangka. Jadi, total sudah empat tersangka yang ditangkap polisi di tempat dan waktu yang berbeda. 

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Sabtu (24/10),meradang dan menyebut mereka sebagai pengkhiatan bangsa. Dia menegaskan oknum perwira tersebut mulai saat ini dianggap bukan anggota Polri lagi, sambil menunggu proses hukum. "Sekarang bukan (anggota) lagi. Saya berharap hakim akan memutuskan hukuman yang layak para pengkhianat bangsa ini," katanya.

Penangkapan terhadap Kompol IZ oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau diwarnai aksi kejar-kejaran di Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru. Ditiru Dua tersangka dengan bermobil awalnya berhenti di Jalan Parit Indah Pekanbaru. Barangkali merasa terendus polisi, mereka berbalik arah ke jalan Sudirman.

Tim dari Ditserse Narkoba Polda Riau langsung mengejarnya. Pada saat dikejar, HW, salah satu tersangka membuang tas di jalan dan bungkusan itu berhasil diamankan oleh anggota polisi. Sedangkan anggota tim lain tetap mengejar mobil tersangka. Tim Diserse Narkoba Polda Riau sempat mengeluarkan menembak beberapa kali hingga akhirnya tersangka oknum polisi itu tertembak. Pada saat tim melakukan interogasi lebih lanjut, didapati bahwa pengemudi mobil adalah seorang anggota Polri berpangkat kompol.

Kompol IZ dan HW kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara guna dilakukan pengobatan akibat luka tembakan. Barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh berupa 16 bungkus besar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penyitaan sabu 20 kg pekan lalu di Kota Dumai. Sata itu polisi menangkap dua tersangka. Awalnya, dua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan dan ketika dilakukan penggeledahan mobil ditemukan tiga buah tas ransel berisikan sabu sekitar 20 kg.

Setelah tiga hari tim melakukan pengejaran, pada Kamis (15/10) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal. Dari informasi kedua tersangka itulah, akhirnya polisi berhasil menguntit dan menangkap Kompol IZ dan kawannya di Kota Pekanbaru. (nt/jp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X