SAMARINDA-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memanggil tiga pemilik usaha pencucian mobil yang beroperasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Jumat (23/10). Pemanggilan ini bertujuan menyampaikan rekomendasi perbaikan tata kelola limbah pada usaha pencucian tersebut.
Pemilik Usaha diberi waktu dua pekan untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Sebagai informasi, pemanggilan ini merupakan kelanjutan sidak tim DLH Samarinda, Selasa (20/10), atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan usaha pencucian mobil.
Mereka diketahui membuang langsung air bekas pencucian mobil ke drainase lingkungan. Tak hanya itu, ada yang membuat saluran pembuangan dan mengalirkan langsung ke Sungai Karang Asam Besar (SKAB).
Imbasnya, sungai menjadi dangkal sehingga aliran air tidak lancar. Bahkan, ada pula yang memasang mesin genset di pinggir jalan sehingga menimbulkan polusi suara.
Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Samarinda Aldila Rahmi Zahara menuturkan, para pelaku usaha yang dipanggil diminta menandatangani persetujuan perbaikan tata kelola limbah. Nantinya mereka diberi waktu dua pekan untuk menyediakan fasilitas pengelolaan limbah, agar air yang dibuang ke drainase lingkungan lebih bersih tanpa membawa pasir.
“Ada iktikad baik dari pengusaha yang hadir. Mereka menunjukkan foto hasil pembersihan lingkungan pasca-sidak. Bahkan sudah membuang pasir dari drainasenya," ucap dia.
Dia menjelaskan, beberapa fasilitas yang perlu dilengkapi pengusaha antara lain pembuatan penangkap sedimen (sedimen trap) untuk menampung dan mengelola air bekas pencucian mobil sebelum dialirkan ke drainase. Selain itu menyiapkan lokasi pembuangan sedimentasi atau lumpur.
Selain itu, bagi salah satu pencucian yang menaruh genset di atas drainase agar dipindahkan ke dalam dan dibuat rumah genset untuk mengurangi kebisingan. "Mereka diharuskan menaati rekomendasi ini. Jika tidak, kami akan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kami beri waktu dua Minggu ke depan untuk melakukan upaya-upaya perbaikan sesuai rekomendasi kami,” ucapnya.
Tak hanya itu, pengusaha diminta untuk memperpanjang surat izin usaha bagi yang sudah punya, namun mati. Serta berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait aktivitas mereka yang mengambil air sungai untuk operasional.
“Harusnya ada retribusi yang dibayar mereka. Lewat koordinasi ini untuk memastikan mereka bayar retribusi atau tidak. Jika tidak tentu bisa ditarik untuk menambah pendapatan asli daerah,” terangnya.
Sebelumnya, praktik pembuatan limbah langsung ke sungai terungkap saat tim Bidang Sumber Daya Air SDA, Dinas PUPR dan Pera Kaltim melakukan pengerukan sungai. Pada salah satu titik, tahun lalu sudah dilakukan pengerukan namun baru satu tahun sedimentasi tetap tinggi.
Setelah ditelusuri ternyata beberapa usaha pencucian mobil langsung membuang air limbah ke sungai tanpa melewati sedimen trap. Imbas tidak lancarnya aliran sungai SKAB, tepatnya di bawah jembatan Jalan Teuku Umar genangan air kerap terjadi di Jalan Revolusi dan sebagian permukiman di Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. (dns/kri/k8)