SAMARINDA-Warga Samarinda masih banyak abai terhadap protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu terlihat dari banyaknya warga yang terjaring saat razia penggunaan masker di depan Kantor Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (23/10).
Sebanyak 35 orang yang terjaring langsung menjalani sidang yustisi penegakan Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan. Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Samarinda.
Perincian hasil sidang antara lain, 20 dikenakan sanksi denda, 11 orang menjalani sanksi sosial, 3 orang tidak hadir, dan 1 orang belum membayar denda.
Kepada wartawan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Samarinda Agustianto Mardani menjelaskan, sidang ini merupakan kedua kali digelar. Sebelumnya, Selasa (21/10), di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan total pelanggar yang disidang mencapai 50 orang.
“Soal pengenaan sanksi merupakan keputusan mutlak hakim. Bisa saja ketika terkena razia dan menjalani sidang, warga tersebut tidak membawa uang, maka hakim bisa menjatuhkan agar yang bersangkutan menjalani sanksi sosial,” ucapnya di sela kegiatan.
Meski demikian, pihaknya tidak mau lengah dan masih terus melakukan razia hingga Minggu (25/10) mendatang, sesuai surat perintah tugas (sprint) yang sudah dibuat. Apalagi pasien terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat, sehingga sosialisasi dan razia untuk penegakan perwali harus lebih giat.
“Masih ada waktu, dan kami juga merencanakan untuk sidang ketiga pada Senin, 26 Oktober mendatang. Lokasinya masih dibahas, bisa di kantor kecamatan atau di kantor Satpol PP," ucapnya.
Sidang lanjutan tersebut diakuinya akan mengakomodasi ratusan KTP elektronik milik warga yang jumlahnya lebih 100 keping, hasil penindakan perwali sejak awal Oktober. Sebelumnya diketahui, Jumat (2/10), menjadi awal pengenaan sanksi denda administrasi terhadap warga yang terjaring razia atau tak pakai masker saat melintasi titik razia yang digelar sehari dua kali.
“Sejak awal kami menyiapkan persiapan administrasi untuk persiapan persidangan. Makanya baru beberapa hari ini, bisa dilaksanakan dan diupayakan tak ada lagi KTP-el yang ditahan di kantor kami,” ucapnya.
Tidak lupa, dirinya mengingat agar masyarakat taat menjalankan 4M (mencuci tangan memakai masker menjaga jarak dan menghindari kerumunan) sesuai Perwali Nomor 43/2020. Karena langkah tersebut bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19.
“Gunakan maskermu untuk melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Semoga masyarakat yang terjaring semakin sedikit, sebagai tanda bahwa masyarakat sudah sadar pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tandasnya. (dns/kri/k8)