Diduga Kampanye Bermodus Memberikan Barang dan Bantuan Kemanusiaan, Dua Paslon Dilaporkan ke Bawaslu Bontang

- Sabtu, 24 Oktober 2020 | 12:35 WIB

BONTANG–Dua pasangan calon (paslon) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan kedua tim paslon.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengatakan, pihaknya menerima kedua laporan dalam waktu berdekatan. Laporan pertama diterima pada Minggu (18/10). Laporan kedua masuk, Selasa (19/10). "Seluruh laporan telah kami terima, dan sedang kami proses," beber Aldy ketika disambangi di Kantor Bawaslu Bontang, Jumat (23/10).

Dipaparkan, laporan pertama ialah  pemberian barang tertentu yang dilakukan paslon atau tim kampanye. Namun barang tersebut diduga membuat materi kampanye. Adapun soal bahan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Sementara itu, laporan kedua ialah dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala. Sejak laporan itu diterima, Bawaslu kemudian melakukan kajian untuk memastikan terpenuhnya materiil formil. Karena telah terpenuhi, Bawaslu kemudian meregistrasi dua laporan pada Rabu (21/10).

"Sekarang sudah masuk kajian tingkat pertama dengan Sentra Gakkumdu," ungkap Aldy.

Sejak Kamis (22/10), Bawaslu bekerja maraton untuk menghimpun keterangan pelapor, saksi-saksi, sembari tim Bawaslu mencari tambahan bukti. Kemarin (23/10),  Bawaslu menjadwalkan pemanggilan terhadap enam saksi.

Ketika laporan sudah sampai di tahap kajian awal. Tim Sentra Gakkumdu, yang di dalamnya berisi Kepolisian, Bawaslu, dan Kejari, diberi waktu selama lima hari untuk menentukan apakah laporan tersebut layak naik status atau tidak. Adapun di tahap penyidikan ini, Sentra Gakkumdu melakukan pengkajian lebih dalam, dan menentukan pasal yang disangkakan.

Kata Aldy, kedua laporan itu kemungkinan akan disangkakan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1). "Kalau naik status, akan masuk tahap kajian kedua atau penyidikan. Lama prosesnya itu 14 hari. Setelahnya itu penuntutan prosesnya 6 hari," tandasnya.

Adapun dalam Pilkada Serentak 2020, hanya ada dua paslon di Bontang. Paslon nomor satu, Basri Rase dan Najirah disokong 2 partai, yakni PKB dan PDIP. Paslon nomor urut dua ialah Neni Moerniaeni dan Joni Muslim disokong 7 partai parlemen. Yakni Gerindra, PPP, Golkar, Hanura, Berkarya, NasDem, dan PAN. Serta 4 partai non-parlemen, yakni Garuda, PSI, Demokrat, Perindo. (fit/kpg/edw/rdh/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X