Untuk mempercepat penanganan Covid-19, Pemkab Kukar menunjuk tiga anggota tim ahli.
---
TENGGARONG – Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melibatkan tiga orang ahli untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, tiga anggota tim ahli dilibatkan untuk memberikan berbagai pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Baik dalam hal ekonomi, sosiologi, maupun epidemiologi. Sesuai peraturan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Selain membantu satgas dalam melakukan penanganan bidang kesehatan, tim ini juga memberikan masukan dalam pemulihan ekonomi karena Covid-19," tambah Sunggono.
Salah satunya Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Prof Iskandar. Selain itu, ada akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Mereka juga ikut melakukan evaluasi terhadap banyak kebijakan yang kita ambil. Seperti melakukan penegakan protokol Covid-19 serta menyesuaikan pada Perpres 82/2020 yang membahas pedoman perubahan perilaku," lanjutnya.
Nantinya, kata dia, petugas penegakan protokol Covid-19 diharapkan ada di sejumlah titik keramaian di Kukar. (qi/rdh/k16)