SANGATTA - Posko penjagaan kian diperketat, seluruh aparatur sipil negara dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) Kutim yang akan berpergian keluar kota ditahan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah menyampaikan pihaknya kerap menemukan pegawai yang nekat melakukan perjalanan keluar daerah, bahkan jumlahnya tidak sedikit. Sehingga sebagian yang tidak berkepentingan harus kembali ke rumah, namun berbeda dengan pelaku perjalanan yang tetap harus menyelesaikan tanggung jawab.
Beragam alasan dilontarkan oleh sejumlah pegawai yang akan beranjak keluar kota, seperti menjenguk keluarga, pergi berobat, servis mobil, hingga alasan dinas luar.
"Lumayan bnayak orang mau pergi, ada yang balik kanan ada juga yang lanjut," katanya saat dikonfirmasi.
Terlebih, aturan di kabupaten tersebut sangat tegas. Pegawai sangat dilarang untuk keluar dari Kutim tanpa surat izin yang ditandatangani oleh sekda maupun asisten. Untuk itu, sejak pagi hingga siang hari dirinya memantau langsung di posko Sangatta Utara.
"Penertiban ASN maupun TK2D ini diberlakukan bagi mereka yang akan meninggalkan Sangatta dengan alasan dinas luar dan urusan pribadi," tandasnya.
Sanksi tersebut, kata Didi dikeluarkan langsung oleh sekretaris daerah. Dirinya mengaku tidak berwenang memberi hukuman.
"Sanksi dari sekda melalui Itwil dan BKD," tuturnya. (*/la)