Tak Terdaftar, Digaransi Tetap Bisa Memilih, Asal...

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 KPU Kota Samarinda telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada Samarinda 9 Desember 2020, berjumlah 576.981 pemilih. Namun demikian, bagi yang tidak masuk DPT namun memenuhi syarat memilih, akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “Jumlah DPT memang menurun dibanding DPS 577.087, karena ada data ganda,” kata Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat.

Firman menerangkan, KPU menggaransi, warga yang memenuhi syarat memilih, namun tidak masuk DPT, tetap bisa memilih dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

-

“Apakah stelah penetapan DPT, bagi wrga Samarinda yang penuhi syarat sebagai pemilih dan tidak terdaftar dlm DPT lantas kehilangan hak pilih, tentu tidak. Saya pastikan tidak,” ujar Firman.

“Karena pendataan berjalan, krn memang mungkin ada yang tidak masuk DPT, melainkan nanti di daftar pemilh tambahan atau DPTb. Yang dibolehkan bagi warga Samarinda, adalah berusia 17 tahun, atau sudah menikah dan memiliki KTP elektronik, dipersilakan datang ke TPS untuk memilih,” tambah Firman.

Kendati demikian, lanjut Firman, bagi warga yang masuk dalam DPTb, waktu memilih pada pukul 12.00-13.00 Wita. “Memilihnya di TPS tempat domisili. Misalkan, yang bersangkutan ada di kelurahan A, di RT sekian, di situ ada TPS dan datanglah ke TPS itu untuk menyalurkan hak pilih,” sebut Firman.

“Karena nanti, nama pemilih di luar DPT, akan direkap petugas TPS yang akan memasukkan dalam DPTb. Maka itu, penetapan DPT tidak mutlak menghapus hak pilih warga Samarinda memenuhi syarat sebagai pemilih,” ungkap Firman.

Lebih jauh dijelaskan Firman, KPU pun sudah berkoordinasi bersama Disdukcapil Kota Samarinda. “Kalaupun hari ini masih belum masuk DPT, kemarin kita rakor dengan Disdukcapil, mereka siap melayani penerbitan KTP elektronik atau Surat Keterangan, kepada warga Samarinda yang sudah berusia 17 tahun, dan ingin punya KTP. Mereka (Disdukcapil) bilang sampai hari-H pemungutan, masih dilayani buat KTP,” ungkap Firman.

Adapun pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti, dimulau pukul 07.00 hingga 13.00 Wita. “Pemilih di DPT juga salurkan hak pilih di TPS terdaftar. Kecuali, dia mengurus surat pilih pindah memilih atau A5, baru bisa (pindah tempat menyalurkan hak pilih,” tutup Firman. (pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X